Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanggal Faktur Pengganti

  • Tanggal Faktur Pengganti

     Gwyneth updated 8 years, 9 months ago 3 Members · 7 Posts
  • setyo82

    Member
    15 July 2015 at 8:41 am
  • setyo82

    Member
    15 July 2015 at 8:41 am

    mohon bantuanya rekan. saya ada kesalahan faktur yg bertanggal 10 juli, dan hari akan saya buat faktur pengganti. untuk faktur pengganti yang dibuat hari ini, penulisan tanggalnya sesuai faktur awal (10 juli) atau sesuai tanggal hari ini (15 juli)?

  • begawan5060

    Member
    15 July 2015 at 8:47 am
    Originaly posted by setyo82:

    saya ada kesalahan faktur yg bertanggal 10 juli

    Kesalahan tanggal tidak bisa dibetulkan dengan cara menerbitkan FP Pengganti..

  • setyo82

    Member
    15 July 2015 at 9:45 am

    maaf, maksudnya bukan salah di tanggalnya. tapi ada kesalahan di alamat (salah ketik). yang jadi pertanyaan, kalo kita buat fp pengganti hari ini. pake tanggal sesuai tanggal penggantian hari ini atau sesuai tanggal fp pertama yg mau diganti?

  • begawan5060

    Member
    15 July 2015 at 9:50 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kesalahan tanggal tidak bisa dibetulkan dengan cara menerbitkan FP Pengganti..

    Sepanjang belum di-upload, bisa langsung diubah dengan data yang benar..
    Kalau sudah di-upload, harus menerbitkan FP Pengganti, diisikan tanggal kapan FP Pengganti tsb dibuat..

  • setyo82

    Member
    15 July 2015 at 9:53 am

    sudah terupload. jadi fp penggantinya menggunakan tanggal sesuai pembuatan fp pengganti tersebut ya..
    thanks bantuanya..

  • Gwyneth

    Member
    15 July 2015 at 10:50 am

    Pada Faktur Pajak Pengganti harus dibubuhi cap yang mencantumkan dua hal. Pertama, kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti, dan kedua, tanggal Faktur Pajak yang diganti. Selain itu juga harus memerhatikan batas pembuatan FP penggantinya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now