Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanggal Faktur Pengganti
mohon bantuanya rekan. saya ada kesalahan faktur yg bertanggal 10 juli, dan hari akan saya buat faktur pengganti. untuk faktur pengganti yang dibuat hari ini, penulisan tanggalnya sesuai faktur awal (10 juli) atau sesuai tanggal hari ini (15 juli)?
- Originaly posted by setyo82:
saya ada kesalahan faktur yg bertanggal 10 juli
Kesalahan tanggal tidak bisa dibetulkan dengan cara menerbitkan FP Pengganti..
maaf, maksudnya bukan salah di tanggalnya. tapi ada kesalahan di alamat (salah ketik). yang jadi pertanyaan, kalo kita buat fp pengganti hari ini. pake tanggal sesuai tanggal penggantian hari ini atau sesuai tanggal fp pertama yg mau diganti?
- Originaly posted by begawan5060:
Kesalahan tanggal tidak bisa dibetulkan dengan cara menerbitkan FP Pengganti..
Sepanjang belum di-upload, bisa langsung diubah dengan data yang benar..
Kalau sudah di-upload, harus menerbitkan FP Pengganti, diisikan tanggal kapan FP Pengganti tsb dibuat.. sudah terupload. jadi fp penggantinya menggunakan tanggal sesuai pembuatan fp pengganti tersebut ya..
thanks bantuanya..Pada Faktur Pajak Pengganti harus dibubuhi cap yang mencantumkan dua hal. Pertama, kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti, dan kedua, tanggal Faktur Pajak yang diganti. Selain itu juga harus memerhatikan batas pembuatan FP penggantinya