Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-Faktur DPP lain
Mohon bantuan
Apabila dalam satu faktur ada salah satu jenis BKP/JKP yang tidak dikenakan PPN maka apakah kita hapus saja angka yg tertulis di bagian DPP?
Terima kasih- Originaly posted by arihar:
Apabila dalam satu faktur ada salah satu jenis BKP/JKP yang tidak dikenakan PPN
Yang tidak dikenakan PPN, tidak perlu dibuatkan FP..
- Originaly posted by begawan5060:
Yang tidak dikenakan PPN, tidak perlu dibuatkan FP..
Maksud saya begini, misal dalam satu faktur ada item:
1. Petugas Kebersihan (harga Rp 1jt)
2. Biaya Jasa Petugas Kebersihan (harga Rp 100rb)
Yang kena PPN hanya item ke 2.Apakah saat input item ke 1 nilai DPP nya dihapus?
Dulu waktu blm e-Faktur, item yg tdk kena PPN jg tercantum dlm FP.
- Originaly posted by arihar:
Maksud saya begini, misal dalam satu faktur ada item:
1. Petugas Kebersihan (harga Rp 1jt)
2. Biaya Jasa Petugas Kebersihan (harga Rp 100rb)Yang tercantum dalam FP hanya "Biaya Jasa Petugas Kebersihan (harga Rp 100rb)"
- Originaly posted by arihar:
Dulu waktu blm e-Faktur, item yg tdk kena PPN jg tercantum dlm FP.
Berarti dulu salah cara membuatnya..
- Originaly posted by begawan5060:
Yang tercantum dalam FP hanya "Biaya Jasa Petugas Kebersihan (harga Rp 100rb)"
tapi bener ya pakai kode 040 (DPP nilai lain)?
- Originaly posted by arihar:
tapi bener ya pakai kode 040 (DPP nilai lain)?
Tidak juga…
Btw, kasus lengkap dalam hal transasksi yang bagaimana? - Originaly posted by begawan5060:
Btw, kasus lengkap dalam hal transasksi yang bagaimana?
Kami penyedia jasa Petugas Kebersihan (merekrut lalu menempatkan karyawan kami pd perusahaan lain). Dalam FP biasanya tertulis 2 item: Petugas Kebersihan dan Manajemen Fee Petugas Kebersihan) dgn kode FP 040.
- Originaly posted by arihar:
Kami penyedia jasa Petugas Kebersihan (merekrut lalu menempatkan karyawan kami pd perusahaan lain). Dalam FP biasanya tertulis 2 item: Petugas Kebersihan dan Manajemen Fee Petugas Kebersihan) dgn kode FP 040.
Ooh kalau yang ini memang ada perlakukan khusus, pelajari dulu SE – 47/PJ/2012
- Originaly posted by begawan5060:
Ooh kalau yang ini memang ada perlakukan khusus, pelajari dulu SE – 47/PJ/2012
Jadi gmn donk e-Fakturnya? Item yg tdk kena PPN jg dicantumkan?
- Originaly posted by arihar:
Jadi gmn donk e-Fakturnya? Item yg tdk kena PPN jg dicantumkan?
Dalam eFaktur tetap dicantumkan sbb :
1. Upah tenaga kerja = 1.000.000 —> DPP dan PPN diisi nol (0)
2. Jasa cleaning = 100.000 —> DPP = 100.000; PPN = 10.000 - Originaly posted by begawan5060:
Dalam eFaktur tetap dicantumkan sbb :1. Upah tenaga kerja = 1.000.000 —> DPP dan PPN diisi nol (0)2. Jasa cleaning = 100.000 —> DPP = 100.000; PPN = 10.000
Terima kasih penjelasannya. Suatu kehormatan bagi saya bs konsultasi dgn begawan5060.