Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Multi NPWP/ PKP di Efaktur ada yang bisa?
Multi NPWP/ PKP di Efaktur ada yang bisa?
Waktu sosialisasi kemaren di kpp efaktur bisa multi user pkp, tapi kenapa waktu saya ke kpp kemaren kata petugasnya hanya 1 sertifikat 1 Pc ya, gimana nasibnya konsultan atau perusahaan2 yang memiliki banyak anak perusahaan tapi hanya memiliki PC terbatas…minta bantuannya rekan2 semua??tks
Sama bos, saya juga mau tanya tentang itu..AR yg saya tanya blm ada jawaban… mungkin ada yg bs bantu???
Oh iya …menurut "sumber" Etaxinvoice bisa multi users namun itu menjadi rahasia menurut "sumber" yg saya temui…….
- Originaly posted by Taxholic:
efaktur bisa multi user pkp
bisa kok rekan …. menurut apa yg sudah dibahas oleh beberapa rekan di forum ini caranya dengan membuat folder atas nama PKP masing masing lalu tiap tiap folder dicopy kan aplikasi e-faktur baru (yang belum diresgristrasikan) untuk masing masing folder PKP.
Kemudian aplikasi diregristrasikan menurut Akun dan sertifikat elektronik untuk masing masing PKP
apakah cara ini belum anda coba ? - Originaly posted by HERMES:
bisa kok rekan …. menurut apa yg sudah dibahas oleh beberapa rekan di forum ini caranya dengan membuat folder atas nama PKP masing masing lalu tiap tiap folder dicopy kan aplikasi e-faktur baru (yang belum diresgristrasikan) untuk masing masing folder PKP.
Kemudian aplikasi diregristrasikan menurut Akun dan sertifikat elektronik untuk masing masing PKPBenar. Saya sudah lakukan spt yg di jelaskan di atas dan bisa
Yang ditanyakan multi user atau multi PKP? Kalau multi user : berarti 1 PKP, 1 sertifikat, diakses beberapa user dan dan beberapa PC. Bisa. Asalkan database tersimpan dalam salah 1 komputer server, yg lainnya sebagai client. Kalau yg dimaksud multi PKP, jawabannya 1 PKP hanya dapat 1 sertifikat.
- Originaly posted by Taxholic:
Waktu sosialisasi kemaren di kpp efaktur bisa multi user pkp, tapi kenapa waktu saya ke kpp kemaren kata petugasnya hanya 1 sertifikat 1 Pc ya, gimana nasibnya konsultan atau perusahaan2 yang memiliki banyak anak perusahaan tapi hanya memiliki PC terbatas…minta bantuannya rekan2 semua??tks
bisa, saya 1 pc server u 2 PT, 1pc client u 2 pt
caranya kapan2 tak tanya it nya mohon maaf sebelumnya saya coba yg seperti diatas m sy buat folder bari dan saya register perusahaan B , kemudian saya coba berhasil.. admin sudah perusahaan B namun bgtu login lhoo profil masih persuhaan A…., aduh jadi bingung…ada yg sallahkah dalam langkah demi langkah saya??
- Originaly posted by HERMES:
bisa kok rekan …. menurut apa yg sudah dibahas oleh beberapa rekan di forum ini caranya dengan membuat folder atas nama PKP masing masing lalu tiap tiap folder dicopy kan aplikasi e-faktur baru (yang belum diresgristrasikan) untuk masing masing folder PKP.
Kemudian aplikasi diregristrasikan menurut Akun dan sertifikat elektronik untuk masing masing PKP
apakah cara ini belum anda coba ?Untuk sementara Problem Solved 🙂 …. Trims