Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tanda tangan faktur pajak

  • tanda tangan faktur pajak

     aisnaning updated 14 years, 8 months ago 9 Members · 20 Posts
  • gunawanhartana

    Member
    27 August 2009 at 1:11 pm

    selamat siang semuanya.
    mohon diberi masukan dalam kasus saya ini.
    Saya terima faktur pajak disitu ada tanda tangan dan ada juga paraf oleh 2 orang. apakah ini membuat faktur pajak tersebut menjadi cacat?
    saya berharap masukan dari rekan2…..

  • gunawanhartana

    Member
    27 August 2009 at 1:11 pm
  • POERBA

    Member
    27 August 2009 at 1:16 pm

    Biasanya setiap perusahaan ada kasih surat pemberitahuan ke KPP mengenai pejabat yg berhak menandatangani faktur pajak. Coba aja minta surat.. Kl masalah ada paraf, menurut saya tidak masalah.. Mungkin itu prosedurnya mereka ada beberapa orang yg cek faktur pajaknya…. Setelah di cek lalu diparaf..
    Pendapat lain dipersilahkan..
    Salam

  • eko budi

    Member
    27 August 2009 at 1:25 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Biasanya setiap perusahaan ada kasih surat pemberitahuan ke KPP mengenai pejabat yg berhak menandatangani faktur pajak. Coba aja minta surat.. Kl masalah ada paraf, menurut saya tidak masalah.. Mungkin itu prosedurnya mereka ada beberapa orang yg cek faktur pajaknya…. Setelah di cek lalu diparaf..

    Setuju dengan rekan POERBA,walaupun mnrt saya cukup ditandatangani oleh 1 orng yg mmg berhak/ditunjuk oleh perusahaan saja,untuk lebih jelasnya silahkan baca PER 159 2006

    Pasal 9

    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • eko budi

    Member
    27 August 2009 at 1:28 pm
    Originaly posted by eko budi:

    (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    lebih dari 1 orng di ayat ini dimaksudkan, kalau orng peratama berhalangan/tidak bisa menandatangai FP maka dapat digantikan yang lainya(yg telah ditunjuk n terdaftar di KPP)..

  • wap_hendra

    Member
    27 August 2009 at 1:35 pm

    2 tanda tangan belum tentu cacat..! karena biasan nya perusahaan mewakilkan u/ TTd di FP tidak hanya pada satu orang saja tpi perusahaan menunjuk orang yg berhak menandatangani FP. tpi Perusahaan tersebut harus memberikan resi ato contoh tanda tangan ke KPP bahwa orang di perusaan tersebut ad 3 penanda tangan beserta contoh tandatangan nya….

  • eko budi

    Member
    27 August 2009 at 1:38 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    2 tanda tangan belum tentu cacat..! karena biasan nya perusahaan mewakilkan u/ TTd di FP tidak hanya pada satu orang saja tpi perusahaan menunjuk orang yg berhak menandatangani FP. tpi Perusahaan tersebut harus memberikan resi ato contoh tanda tangan ke KPP bahwa orang di perusaan tersebut ad 3 penanda tangan beserta contoh tandatangan nya….

    betul rekan hendra, dan sudah di sebutkan diatas dalam per 159 2006

  • lingga

    Member
    27 August 2009 at 1:51 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    Saya terima faktur pajak disitu ada tanda tangan dan ada juga paraf oleh 2 orang

    mungkin ini yg dimaksud paraf kecil,tanda sipembuat faktur.. biasanya ini terjadi jika pimpinan ato yg menandatangani FS lebih yakin klo memang itu dibuat oleh yg mengetahuinya ( yg paraf)
    jadi bukan dua penandatangan pada faktur.
    klo itu menurut saya FS tidak cacat.

    wasalam

  • FSormin

    Member
    27 August 2009 at 2:41 pm

    kalau pengalaman diperiksa PPn, Paraf itu bisa jadi membuat FPS Cacat, dasar hukumnya adalah Contoh tandatangan yang disampaikan. Dalam Aturan memang tidak disebutkan kata-kata paraf, tapi Tandatangan.
    Di aturan tidak disebutkan ada 2 penandatangan suatu Faktur Pajak Standar. Dan bila dilakukan oleh dua orang penandatangan yang dua2nya berhak tanda tangan u/ FP.Standar tujuannya buat apa?, kalau dari 2 penandatangan ada 1 orang yang bukan berhak maka makin mudah buat petugas pajak mengatakan FPS Cacat.

    Jadi kalau tidak diatur dalam petunjuk / aturan pembuatan FPS, sebaiknya jangan dilakukan hea.a..a. lebih besar kemungkinan akan berada di area Cacat daripada tidak cacat jika di T.tangan 2 orang, apalagi Paraf…. jelas tidak boleh. Karena yang dibolehkan adalah Tandatangan yang sesuai contoh yang dikirim ke Kantor pajak.

    Thanks

  • lingga

    Member
    27 August 2009 at 2:47 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    kalau pengalaman diperiksa PPn, Paraf itu bisa jadi membuat FPS Cacat, dasar hukumnya adalah Contoh tandatangan yang disampaikan. Dalam Aturan memang tidak disebutkan kata-kata paraf, tapi Tandatangan.
    Di aturan tidak disebutkan ada 2 penandatangan suatu Faktur Pajak Standar. Dan bila dilakukan oleh dua orang penandatangan yang dua2nya berhak tanda tangan u/ FP.Standar tujuannya buat apa?, kalau dari 2 penandatangan ada 1 orang yang bukan berhak maka makin mudah buat petugas pajak mengatakan FPS Cacat.

    Jadi kalau tidak diatur dalam petunjuk / aturan pembuatan FPS, sebaiknya jangan dilakukan hea.a..a. lebih besar kemungkinan akan berada di area Cacat daripada tidak cacat jika di T.tangan 2 orang, apalagi Paraf…. jelas tidak boleh. Karena yang dibolehkan adalah Tandatangan yang sesuai contoh yang dikirim ke Kantor pajak.

    mungkin setiap pemiriksa punya pertimbagan berbeda, karna sejau yg saya liat, dg kasus FS diparaf tidak ada masalah ketika diperiksa,diangap sah saja oleh pemeriksa,
    tapi ada benarnya juga pendapat rekan2 yg lain. kerna tentunya lebih baik mencegah daripada mengobati.

    wasalam

  • eko budi

    Member
    27 August 2009 at 2:54 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    kalau dari 2 penandatangan ada 1 orang yang bukan berhak maka makin mudah buat petugas pajak mengatakan FPS Cacat.

    klo yang ini jelas cacat

    Originaly posted by Fsormin:

    apalagi Paraf…. jelas tidak boleh

    paraf n tanda tangan bedanya apa ya?saya masih bingung

    Originaly posted by Fsormin:

    Karena yang dibolehkan adalah Tandatangan yang sesuai contoh yang dikirim ke Kantor pajak.

    betul, dan harus sesuai dg nama pemilik tanda tangan trsbt(yg trdaftr di KPP)

  • Aries Tanno

    Member
    27 August 2009 at 3:04 pm
    Originaly posted by eko budi:

    paraf n tanda tangan bedanya apa ya?saya masih bingung

    paraf biasanya digunakan sebagai pertanda bahwa dokumen atau lainnya sudah diverifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi.
    bentuk paraf ini sangat simple dan terkadang hanya satu atau dua huruf saja.

    Faktur pajak yang ada parafnya menurut saya nggak masalah, sepanjang yang menandatangani adalah orang yang berhak untuk itu.

    salam

  • POERBA

    Member
    27 August 2009 at 3:11 pm

    Bilang aja ke pembuat faktur pajak nya… Parafnya menggunakan pensil aja.. Jadi bisa dihapus.. hehehehe.. Atau ajukan keberatan.. Tp sih biasanya kl hanya anda yg keberatan, pihak mereka akan kasih alasan " yg lain ga ada keberatan kok". Coba tanya ke AR juga atau ke kring pajak…
    Tapi pertanyaan bagi saya.. Misalkan kita ada case dan tanya ke AR dan kring pajak. Katakanlah mereka berkata iya tidak ada masalah. Tapi waktu pemeriksaan pajak hasilnya berbeda dengan apa yg dikatakan oleh AR dan kring pajak.. Gimana jadinya??

  • eko budi

    Member
    27 August 2009 at 3:15 pm
    Originaly posted by hanif:

    Faktur pajak yang ada parafnya menurut saya nggak masalah, sepanjang yang menandatangani adalah orang yang berhak untuk itu

    betul, asal bentuk(modelnya) konsisten/sesuai dgn contoh yg diberikan kpd KPP

    Originaly posted by hanif:

    paraf biasanya digunakan sebagai pertanda bahwa dokumen atau lainnya sudah diverifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi.
    bentuk paraf ini sangat simple dan terkadang hanya satu atau dua huruf saja.

    he2,ohhh gitu tp ga ada aturan ttg paraf n tndda tangan kan?mksd sy gini seseorang bisa aja mengakui parafnya sbg tntdtngan kan?krn mmng begitu tndtngnnya(simpel)

  • FSormin

    Member
    27 August 2009 at 3:16 pm

    he.a.a.a. untuk membedakan itu sebaiknya ditanya ke AHLI bahasa kali bung eko ha.a.a.a….a.a…..

    Karena dari segi peraturan jarang disebutkan kata-kata Paraf tapi Tandatangan… jadi bedanya kalau ngak ditanya ahli bahasa/hukumnya ya…. dirasa aja biar tau bedanya eha.a.a.a..a.a. (just kidding)….

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now