Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › format alamat yang benar di e-faktur (sesuai kartu npwp, sppkp atau input referensi lawan transaksi)
format alamat yang benar di e-faktur (sesuai kartu npwp, sppkp atau input referensi lawan transaksi)
apakah menggunakan format alamat yang tidak sesuai dengan kartu npwp bisa dinyatakan faktur pajak tidak lengkap ?
saat menggunakan referensi administrasi lawan transaksi, alamat yang tertulis di faktur pajak akan muncul blok, no, rt dll
sedangkan di kartu npwp, alamat tidak tercantum selengkap di sppkp- Originaly posted by kikie:
apakah menggunakan format alamat yang tidak sesuai dengan kartu npwp bisa dinyatakan faktur pajak tidak lengkap ?
saat menggunakan referensi administrasi lawan transaksi, alamat yang tertulis di faktur pajak akan muncul blok, no, rt dll
sedangkan di kartu npwp, alamat tidak tercantum selengkap di sppkpkolom blok jika tidak ada diisi -, rt/rw diisi 000
jika customer meminta format lama, apakah diperbolehkan ?
cara nya, saya akan memasukkan data lewat import, karena proses import bisa terekam, walaupun kolom blok tidak di isi "-"- Originaly posted by kikie:
apakah menggunakan format alamat yang tidak sesuai dengan kartu npwp bisa dinyatakan faktur pajak tidak lengkap ?
tidak juga..kata siapa??
Originaly posted by kikie:alamat tidak tercantum selengkap di sppkp
alamat siapa??penjual apa pembeli??
- Originaly posted by jon1201:
alamat siapa??penjual apa pembeli??
kalo kita sebagai penjual, alamatnya bisa diedit gak rekan jon ? apa uda sesuai yg dikasih dari efaktur ? soalnya alamat pt gak selengkap npwp or sppkp, mau edit tp gak bisa2 nih, hadeh ….