Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › DPKK TK ASING
perusahaan membayar DPKK (dana pengembangan keahlian & keterampilan DEPNAKER) atas penggunaan TENAGA KERJA ASING SEBESAR 1200 DOLLAR utk setahun , apakah bisa dana yg sudah kita bayar ini di RESTITUSI ,sebab tenaga kerja asing tsb hanya bekerja sampai bulan APRIL sedangkan Uang yg kita bayar atas DPKK tsb utk 12 bulan yakni sampai DESEMBER.. kalau bisa persyaratan apa yg harus dipenuhi..terimakasih
REkan guitarist,
Bagaimana sisa DPKK nya rekan..,
saya juga punya kasus yang saya..,
Mohon saran dan solusinya!
RgrdsPERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NO.: PER.O1/MEN/1997
TENTANG
DANA PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN
(SKILL DEVELOPMENT FUND)
TENAGA KERJA INDOENSIAMENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa iklim usaha dan investasi cukup baik, oleh karena itu perlu partisipasi dunia usaha dalam upaya peningkatan keahlian dan keterampilan melalui pengumpulan dana pengembangan keahlian dan keterampilan;
bahwa pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja Indonesia juga merupakan kewajiban pihak pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) dan (3) Keputusan Presiden R.I. No. 75 Tahun 1995 perlu ditetapkan besar pungutan dan dan cara penarikannya;
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.Mengingat:
Undang-undang No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara No. 8 Tahun 1958);
Keputusan Presiden R.I. No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negaa Asing Pendatang,Memperhatikan:
Surat Menteri Sekretaris Negara R.I. No. R.184/M. Sesneg/11/ 1996 tertanggal 4 Nopember 1996;
Surat Persetujuan Menteri Keuangan R.I. No. S-642/MK.01/ 1996 tanggal 21 Nopember 1996.MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG DANA PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN
KETERAMPILAN (SKILL DEVELOPMENT FUND) TENAGA KERJA INDONESIAPasal 1
Setiap Pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) wajib membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK).
DPKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar US@ 100 (Seratus Dollar Amerika) per bulan untuk setiap TKWNAP.Pasal 2
Pembayaran DPKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh Pengguna TKWNAP kepada Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia atas nama rekening DPKK.
Bank Rakyat Indonesia menerbitkan tanda bukti penerimaan DPKK yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk:
Pengguna TKWNAP;
Penerbit Ijin Kerja Tenagakerja Asing (IKTA);
Departemen Tenaga Kerja Pusat.
Bukti pembayaran DPKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IKTA.Pasal 3
Pembayaran DPKK dilaksanakan terhitung bulan Januari 1997 dan dibayarkan untuk 12 (dua belas) bulan dimuka.
Bagi TKWNAP yang bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Pengguna TKWNAP membayar DPKK sekaligus dimuka sesuai dengan jangka waktu berlakunya IKTA.
TKWNAP yang bekerja kurang dari 1 (satu) bulan, Pengguna TKWNAP wajib membayar DPKK untuk 1 (satu) bulan penuh.
Bagi TKWNAP yang telah memperoleh IKTA sebelum bulan Januari 1997, dan belum terkena kewajiban membayar IWPL, maka terhitung bulan Januari 1997 Pengguna TKWNAP wajib membayar DPKK.
Bagi Pengguna TKWNAP yang sudah membayar IWPL untuk TKWNAP yang melebihi batas waktu penggunaan sebelum bulan Januari 1997, tidak terkena kewajiban membayar DPKK untuk tenaga kerja tersebut.Pasal 4
DPKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikecualikan terhadap:
TKWNAP sebagai Rohaniawan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Agama;
TKWNAP sebagai tenaga ahli dalam rangka kerjasama dan bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
TKWNAP sebagai pekerja sosial yang telah memperoleh persetujuan dari Pimpinan Instansi dan/atau lembaga terkait;
TKWNAP yang melakukan pekerjaan yang bersifat mendesak, atas persetujuan Menteri Tenaga Kerja berdasarkan pertimbangan dari Menteri Teknis terkait.Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.143A/MEN/1991 tentang Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan, serta keputusan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku ada tanggal 1 Januari 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terhadap kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 10 Januari 1997
MENTERI TENAGA KERJA R.I.(ttd)
DRS. ABDUL LATIFF
DPKK itu bisa dibebankan dan tidak dikoreksi fiskal?
- Originaly posted by zeroholmez:
DPKK itu bisa dibebankan dan tidak dikoreksi fiskal?
Mesti dicari dulu ketentuannya apakah DPKK tersebut merupakan kewajiban yg harus dibayar oleh TKA atau perusahaan yang memperkerjakan TKA tsb.
Sampai sekarang belum nemu ketentuan perpajakannya.Salam,
Segala biaya yang dibayarkan kepada negara, kecuali PPh dan PPh Final.. itu dapa dibiayakan tanpa perlu melakukan koreksi fiscal… sebagai contoh :
PBB, PPN, Samsat, KIR, BPHTB dll. termasuk biaya DPKK yang jelas jelas masuk ke rekening negara… begitu..
- Originaly posted by guitarist:
apakah bisa dana yg sudah kita bayar ini di RESTITUSI ,sebab tenaga kerja asing tsb hanya bekerja sampai bulan APRIL sedangkan Uang yg kita bayar atas DPKK tsb utk 12 bulan yakni sampai DESEMBER..
restitusi ke Pajak maksudnya?
apa gak salah ya? maksudnya gak ada hubungannya berarti DPKK itu tidak dikoreksi fiskal ya?
Sepertinya DPKK itu harus dikoreksi rekan karena yg wajib membayar adalah TKA dan bukan perusahaan.