• DPKK TK ASING

     zeroholmez updated 11 years, 1 month ago 7 Members · 10 Posts
  • guitarist

    Member
    26 August 2009 at 1:13 pm

    perusahaan membayar DPKK (dana pengembangan keahlian & keterampilan DEPNAKER) atas penggunaan TENAGA KERJA ASING SEBESAR 1200 DOLLAR utk setahun , apakah bisa dana yg sudah kita bayar ini di RESTITUSI ,sebab tenaga kerja asing tsb hanya bekerja sampai bulan APRIL sedangkan Uang yg kita bayar atas DPKK tsb utk 12 bulan yakni sampai DESEMBER.. kalau bisa persyaratan apa yg harus dipenuhi..terimakasih

  • guitarist

    Member
    26 August 2009 at 1:13 pm
  • jannes

    Member
    22 July 2011 at 1:42 pm

    REkan guitarist,

    Bagaimana sisa DPKK nya rekan..,
    saya juga punya kasus yang saya..,
    Mohon saran dan solusinya!
    Rgrds

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2011 at 8:07 pm

    PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
    NO.: PER.O1/MEN/1997
    TENTANG
    DANA PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN
    (SKILL DEVELOPMENT FUND)
    TENAGA KERJA INDOENSIA

    MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa iklim usaha dan investasi cukup baik, oleh karena itu perlu partisipasi dunia usaha dalam upaya peningkatan keahlian dan keterampilan melalui pengumpulan dana pengembangan keahlian dan keterampilan;
    bahwa pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja Indonesia juga merupakan kewajiban pihak pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
    bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) dan (3) Keputusan Presiden R.I. No. 75 Tahun 1995 perlu ditetapkan besar pungutan dan dan cara penarikannya;
    bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

    Mengingat:

    Undang-undang No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara No. 8 Tahun 1958);
    Keputusan Presiden R.I. No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negaa Asing Pendatang,

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Sekretaris Negara R.I. No. R.184/M. Sesneg/11/ 1996 tertanggal 4 Nopember 1996;
    Surat Persetujuan Menteri Keuangan R.I. No. S-642/MK.01/ 1996 tanggal 21 Nopember 1996.

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan:
    PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG DANA PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN
    KETERAMPILAN (SKILL DEVELOPMENT FUND) TENAGA KERJA INDONESIA

    Pasal 1

    Setiap Pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) wajib membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK).
    DPKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar US@ 100 (Seratus Dollar Amerika) per bulan untuk setiap TKWNAP.

    Pasal 2

    Pembayaran DPKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh Pengguna TKWNAP kepada Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia atas nama rekening DPKK.
    Bank Rakyat Indonesia menerbitkan tanda bukti penerimaan DPKK yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk:
    Pengguna TKWNAP;
    Penerbit Ijin Kerja Tenagakerja Asing (IKTA);
    Departemen Tenaga Kerja Pusat.
    Bukti pembayaran DPKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IKTA.

    Pasal 3

    Pembayaran DPKK dilaksanakan terhitung bulan Januari 1997 dan dibayarkan untuk 12 (dua belas) bulan dimuka.
    Bagi TKWNAP yang bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Pengguna TKWNAP membayar DPKK sekaligus dimuka sesuai dengan jangka waktu berlakunya IKTA.
    TKWNAP yang bekerja kurang dari 1 (satu) bulan, Pengguna TKWNAP wajib membayar DPKK untuk 1 (satu) bulan penuh.
    Bagi TKWNAP yang telah memperoleh IKTA sebelum bulan Januari 1997, dan belum terkena kewajiban membayar IWPL, maka terhitung bulan Januari 1997 Pengguna TKWNAP wajib membayar DPKK.
    Bagi Pengguna TKWNAP yang sudah membayar IWPL untuk TKWNAP yang melebihi batas waktu penggunaan sebelum bulan Januari 1997, tidak terkena kewajiban membayar DPKK untuk tenaga kerja tersebut.

    Pasal 4

    DPKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikecualikan terhadap:

    TKWNAP sebagai Rohaniawan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Agama;
    TKWNAP sebagai tenaga ahli dalam rangka kerjasama dan bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
    TKWNAP sebagai pekerja sosial yang telah memperoleh persetujuan dari Pimpinan Instansi dan/atau lembaga terkait;
    TKWNAP yang melakukan pekerjaan yang bersifat mendesak, atas persetujuan Menteri Tenaga Kerja berdasarkan pertimbangan dari Menteri Teknis terkait.

    Pasal 5

    Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.143A/MEN/1991 tentang Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan, serta keputusan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku ada tanggal 1 Januari 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terhadap kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di: Jakarta
    Pada tanggal: 10 Januari 1997
    MENTERI TENAGA KERJA R.I.

    (ttd)

    DRS. ABDUL LATIFF

  • zeroholmez

    Member
    16 February 2013 at 10:56 am

    DPKK itu bisa dibebankan dan tidak dikoreksi fiskal?

  • kaSSkus

    Member
    16 February 2013 at 12:14 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    DPKK itu bisa dibebankan dan tidak dikoreksi fiskal?

    Mesti dicari dulu ketentuannya apakah DPKK tersebut merupakan kewajiban yg harus dibayar oleh TKA atau perusahaan yang memperkerjakan TKA tsb.
    Sampai sekarang belum nemu ketentuan perpajakannya.

    Salam,

  • andi47

    Member
    18 February 2013 at 7:59 am

    Segala biaya yang dibayarkan kepada negara, kecuali PPh dan PPh Final.. itu dapa dibiayakan tanpa perlu melakukan koreksi fiscal… sebagai contoh :

    PBB, PPN, Samsat, KIR, BPHTB dll. termasuk biaya DPKK yang jelas jelas masuk ke rekening negara… begitu..

  • aldrian

    Member
    18 February 2013 at 8:32 am
    Originaly posted by guitarist:

    apakah bisa dana yg sudah kita bayar ini di RESTITUSI ,sebab tenaga kerja asing tsb hanya bekerja sampai bulan APRIL sedangkan Uang yg kita bayar atas DPKK tsb utk 12 bulan yakni sampai DESEMBER..

    restitusi ke Pajak maksudnya?
    apa gak salah ya? maksudnya gak ada hubungannya

  • zeroholmez

    Member
    20 February 2013 at 9:34 am

    berarti DPKK itu tidak dikoreksi fiskal ya?

  • zeroholmez

    Member
    27 February 2013 at 10:05 am

    Sepertinya DPKK itu harus dikoreksi rekan karena yg wajib membayar adalah TKA dan bukan perusahaan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now