Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › JHT Jamsostek Terutang PPh 21 ?
JHT Jamsostek Terutang PPh 21 ?
Pls advis :
Psl 9 UU PPh : Untuk mengurangi PKP tidak boleh dikurangkan
(d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.Krn tidak diatur mengenai premi jaminan hari tua (JHT), apakah premi jamsostek JHT yang sebagian dibayar karyawan (2%) dan ditanggung perusahaan (3,7%) termasuk objek pajak seluruhnya dalam menghitung PPh 21 karyawan, atau hanya 3,7% ?
Pls advis. Tks ya
plssss…urgent
JHT 3,7% yang ditanggung perusahaan bukan sebagai objek, sebab pengenaan pajaknya pada saat penarikan di Jamsostek. Untuk yg 2% dibayar karyawan tetap sebagai pengurang
- Originaly posted by yezki:
JHT 3,7% yang ditanggung perusahaan bukan sebagai objek, sebab pengenaan pajaknya pada saat penarikan di Jamsostek. Untuk yg 2% dibayar karyawan tetap sebagai pengurang
tks banget yezki :
jadi kalo mis : total jht 50.000, dibayar prsh 35, dibayar karyawan 15, maka yang 35 gak perlu nambah gaji karyawan dan yang 15 tetap mengurangi gaji ?
pls confirm ? ok udah dapet peraturannya di peraturan menkeu 252/2008.
tks yezki.
- Originaly posted by liuyiusin:
peraturan menkeu 252/2008
sebagai referensi rekan SE-03/PJ.41/2003
salam
Apakah betul kesimpulannya demikian :
semua biaya Jamsostek yang ditanggung perusahaan boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan ( JHT 3,7 % + JKK + JKM + jaminan kesehatan 3 % atau 6 % )
Yang menambah penghasilan karyawan adalah JKK + JKM
Yang mengurangkan penghasilan karyawan adalah JHT 2 % yang dipotong dari gajinya.
Mohon pencerahan rekan2…
- Originaly posted by Darmawan:
Apakah betul kesimpulannya demikian :
semua biaya Jamsostek yang ditanggung perusahaan boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan ( JHT 3,7 % + JKK + JKM + jaminan kesehatan 3 % atau 6 % )
Yang menambah penghasilan karyawan adalah JKK + JKM
Yang mengurangkan penghasilan karyawan adalah JHT 2 % yang dipotong dari gajinya.
Mohon pencerahan rekan2…
benar sekali
Salam
Maaf Rekan Ortax ikut nimbrung…
Tetapi Jika JHT 2% nya tidak dipotong dari gaji karyawan, artinya semua JHT ditanggung perusahaan, apakah yg 2 % tidak menjadi pengurang bruto?mohon pencerahannya
Terima kasih,
Hery
Persentase 2% yg harus dibayar pegawai dan 3,7 % yg dibayar perusahaan…ketentuannya di mana yh?
Yg sy tau hanya dari contoh penghitungan psl 21 di per-31 th 2009, tp mengenai persentase tsb suatu keharusan atau bukan, sy tdk melihatnya di contoh tsb…- Originaly posted by encex:
Tetapi Jika JHT 2% nya tidak dipotong dari gaji karyawan, artinya semua JHT ditanggung perusahaan, apakah yg 2 % tidak menjadi pengurang bruto?mohon pencerahannya
bagi perusahaan boleh jadi biaya. tapi tidak untuk karyawan.
Originaly posted by car:Persentase 2% yg harus dibayar pegawai dan 3,7 % yg dibayar perusahaan…ketentuannya di mana yh?
Yg sy tau hanya dari contoh penghitungan psl 21 di per-31 th 2009, tp mengenai persentase tsb suatu keharusan atau bukan, sy tdk melihatnya di contoh tsb…lihat disitus jamsostek
Salam
PER31/2009
Pasal 8
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by encex:
Tetapi Jika JHT 2% nya tidak dipotong dari gaji karyawan, artinya semua JHT ditanggung perusahaan, apakah yg 2 % tidak menjadi pengurang bruto?mohon pencerahannyabagi perusahaan boleh jadi biaya. tapi tidak untuk karyawan.
Bila ditanggung perusahaan, apakah JHT 2% tersebut menjadi penambah penghasilan karyawan (tunjangan)??
- Originaly posted by Darmawan:
Yang menambah penghasilan karyawan adalah JKK + JKM
Kenapa yg menambah penghasilan karyawan hanya JKK + JKM rekan?