Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan JHT Jamsostek Terutang PPh 21 ?

  • JHT Jamsostek Terutang PPh 21 ?

     faikoh updated 10 years, 3 months ago 12 Members · 20 Posts
  • liuyiusin

    Member
    26 August 2009 at 11:08 am

    Pls advis :

    Psl 9 UU PPh : Untuk mengurangi PKP tidak boleh dikurangkan
    (d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Krn tidak diatur mengenai premi jaminan hari tua (JHT), apakah premi jamsostek JHT yang sebagian dibayar karyawan (2%) dan ditanggung perusahaan (3,7%) termasuk objek pajak seluruhnya dalam menghitung PPh 21 karyawan, atau hanya 3,7% ?

    Pls advis. Tks ya

  • liuyiusin

    Member
    26 August 2009 at 11:08 am
  • liuyiusin

    Member
    26 August 2009 at 11:23 am

    plssss…urgent

  • yezki

    Member
    26 August 2009 at 11:28 am

    JHT 3,7% yang ditanggung perusahaan bukan sebagai objek, sebab pengenaan pajaknya pada saat penarikan di Jamsostek. Untuk yg 2% dibayar karyawan tetap sebagai pengurang

  • liuyiusin

    Member
    26 August 2009 at 12:01 pm
    Originaly posted by yezki:

    JHT 3,7% yang ditanggung perusahaan bukan sebagai objek, sebab pengenaan pajaknya pada saat penarikan di Jamsostek. Untuk yg 2% dibayar karyawan tetap sebagai pengurang

    tks banget yezki :
    jadi kalo mis : total jht 50.000, dibayar prsh 35, dibayar karyawan 15, maka yang 35 gak perlu nambah gaji karyawan dan yang 15 tetap mengurangi gaji ?
    pls confirm ?

  • liuyiusin

    Member
    26 August 2009 at 12:43 pm

    ok udah dapet peraturannya di peraturan menkeu 252/2008.

    tks yezki.

  • tanugroho471

    Member
    3 April 2011 at 12:26 pm
    Originaly posted by liuyiusin:

    peraturan menkeu 252/2008

    sebagai referensi rekan SE-03/PJ.41/2003

    salam

  • Darmawan

    Member
    3 April 2011 at 9:28 pm

    Apakah betul kesimpulannya demikian :

    semua biaya Jamsostek yang ditanggung perusahaan boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan ( JHT 3,7 % + JKK + JKM + jaminan kesehatan 3 % atau 6 % )

    Yang menambah penghasilan karyawan adalah JKK + JKM

    Yang mengurangkan penghasilan karyawan adalah JHT 2 % yang dipotong dari gajinya.

    Mohon pencerahan rekan2…

  • Aries Tanno

    Member
    3 April 2011 at 11:13 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Apakah betul kesimpulannya demikian :

    semua biaya Jamsostek yang ditanggung perusahaan boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan ( JHT 3,7 % + JKK + JKM + jaminan kesehatan 3 % atau 6 % )

    Yang menambah penghasilan karyawan adalah JKK + JKM

    Yang mengurangkan penghasilan karyawan adalah JHT 2 % yang dipotong dari gajinya.

    Mohon pencerahan rekan2…

    benar sekali

    Salam

  • encex

    Member
    4 April 2011 at 10:25 am

    Maaf Rekan Ortax ikut nimbrung…

    Tetapi Jika JHT 2% nya tidak dipotong dari gaji karyawan, artinya semua JHT ditanggung perusahaan, apakah yg 2 % tidak menjadi pengurang bruto?mohon pencerahannya

    Terima kasih,

    Hery

  • car

    Member
    4 April 2011 at 12:39 pm

    Persentase 2% yg harus dibayar pegawai dan 3,7 % yg dibayar perusahaan…ketentuannya di mana yh?
    Yg sy tau hanya dari contoh penghitungan psl 21 di per-31 th 2009, tp mengenai persentase tsb suatu keharusan atau bukan, sy tdk melihatnya di contoh tsb…

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 12:43 pm
    Originaly posted by encex:

    Tetapi Jika JHT 2% nya tidak dipotong dari gaji karyawan, artinya semua JHT ditanggung perusahaan, apakah yg 2 % tidak menjadi pengurang bruto?mohon pencerahannya

    bagi perusahaan boleh jadi biaya. tapi tidak untuk karyawan.

    Originaly posted by car:

    Persentase 2% yg harus dibayar pegawai dan 3,7 % yg dibayar perusahaan…ketentuannya di mana yh?
    Yg sy tau hanya dari contoh penghitungan psl 21 di per-31 th 2009, tp mengenai persentase tsb suatu keharusan atau bukan, sy tdk melihatnya di contoh tsb…

    lihat disitus jamsostek

    Salam

  • mulbuldosa

    Member
    4 April 2011 at 12:52 pm

    PER31/2009

    Pasal 8

    (1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

    1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
    2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
    3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
    4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  • mahfut99

    Member
    19 July 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by encex:
    Tetapi Jika JHT 2% nya tidak dipotong dari gaji karyawan, artinya semua JHT ditanggung perusahaan, apakah yg 2 % tidak menjadi pengurang bruto?mohon pencerahannya

    bagi perusahaan boleh jadi biaya. tapi tidak untuk karyawan.

    Bila ditanggung perusahaan, apakah JHT 2% tersebut menjadi penambah penghasilan karyawan (tunjangan)??

  • surya16

    Member
    21 July 2012 at 9:58 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Yang menambah penghasilan karyawan adalah JKK + JKM

    Kenapa yg menambah penghasilan karyawan hanya JKK + JKM rekan?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now