• espt atau e-faktur

     jon1201 updated 8 years, 10 months ago 5 Members · 25 Posts
  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 8:09 am
  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 8:09 am

    kami tidak pernah membuat faktur pajak (FP digunggung) pakah kami bisa tetap memakai espt atau harus memakai e-faktur per 1 juli besok?terima kasih rekan

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 10:42 am

    mohon petunjuk rekan

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 1:26 pm

    mohon petunjuk rekan rekan

  • begawan5060

    Member
    22 June 2015 at 1:37 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    kami tidak pernah membuat faktur pajak (FP digunggung) pakah kami bisa tetap memakai espt atau harus memakai e-faktur per 1 juli besok?

    Maksudnya gimana? Tidak pernah menerbitkan FP "standar", tetapi hanya menerbitkan FP Digunggung, gitu?

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 1:46 pm

    maksdnya tdk pernah buat FP standar dan laporan ppn nya digunggung rekan tapi menghitung pajak masukan…..apakah msih bisa pakai espt atau harus e-faktur?

  • begawan5060

    Member
    22 June 2015 at 2:13 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    apakah msih bisa pakai espt atau harus e-faktur?

    Bisa pake eSPT lama..

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 2:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa pake eSPT lama..

    jika masih menggunakan espt lama apakah untuk input pajak masukannya tidak terkendala rekan?soalnya kami jd ragu soalnya kami perusahaan retail, jika tetap memakai aplikasi e-faktur tidak melanggar aturan kan rekan begawan?

  • begawan5060

    Member
    22 June 2015 at 2:32 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    jika masih menggunakan espt lama apakah untuk input pajak masukannya tidak terkendala rekan?

    Tidak..

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 2:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak..

    maaf rekan bukannya dengan kita menggunakan aplikasi e-faktur kita bisa mengetahui FP masukan kita sdh tervalidasi atau blm?jd bs menjadi proteksi bgi kita rekan?dan itu tdk ada di aplikasi e-spt rekan?mohon koreksi

  • jon1201

    Member
    22 June 2015 at 2:37 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    kami perusahaan retail,

    perusahaan ini dikecualikan dalam penggunaan efaktur.

  • begawan5060

    Member
    22 June 2015 at 2:39 pm

    Intinya, silahkan pilih :
    1. Pake eSPT lama, tidak perlu minta Sertifikat elektronik.
    2. Pake aplikasi efaktur, minta sertifikat elektronik..

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 2:40 pm
    Originaly posted by jon1201:

    perusahaan ini dikecualikan dalam penggunaan efaktur.

    dikecualikan brati tidak boleh atau tidak wajib rekan?

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 June 2015 at 2:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Intinya, silahkan pilih :
    1. Pake eSPT lama, tidak perlu minta Sertifikat elektronik.
    2. Pake aplikasi efaktur, minta sertifikat elektronik..

    jadi tinggal pilihan kita ya rekan……kl e-faktur bisa terproteksi dalam pengkreditan FP mungkin pilihan jatuh ke no.2 rekan he2…..terima kasih sekali rekan begawan atas petunjuknya

  • sucahyolukito

    Member
    22 June 2015 at 4:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa pake eSPT lama..

    dasar hukumnya di mana rekan?

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now