Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › espt atau e-faktur
kami tidak pernah membuat faktur pajak (FP digunggung) pakah kami bisa tetap memakai espt atau harus memakai e-faktur per 1 juli besok?terima kasih rekan
mohon petunjuk rekan
mohon petunjuk rekan rekan
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
kami tidak pernah membuat faktur pajak (FP digunggung) pakah kami bisa tetap memakai espt atau harus memakai e-faktur per 1 juli besok?
Maksudnya gimana? Tidak pernah menerbitkan FP "standar", tetapi hanya menerbitkan FP Digunggung, gitu?
maksdnya tdk pernah buat FP standar dan laporan ppn nya digunggung rekan tapi menghitung pajak masukan…..apakah msih bisa pakai espt atau harus e-faktur?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
apakah msih bisa pakai espt atau harus e-faktur?
Bisa pake eSPT lama..
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa pake eSPT lama..
jika masih menggunakan espt lama apakah untuk input pajak masukannya tidak terkendala rekan?soalnya kami jd ragu soalnya kami perusahaan retail, jika tetap memakai aplikasi e-faktur tidak melanggar aturan kan rekan begawan?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
jika masih menggunakan espt lama apakah untuk input pajak masukannya tidak terkendala rekan?
Tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak..
maaf rekan bukannya dengan kita menggunakan aplikasi e-faktur kita bisa mengetahui FP masukan kita sdh tervalidasi atau blm?jd bs menjadi proteksi bgi kita rekan?dan itu tdk ada di aplikasi e-spt rekan?mohon koreksi
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
kami perusahaan retail,
perusahaan ini dikecualikan dalam penggunaan efaktur.
Intinya, silahkan pilih :
1. Pake eSPT lama, tidak perlu minta Sertifikat elektronik.
2. Pake aplikasi efaktur, minta sertifikat elektronik..- Originaly posted by jon1201:
perusahaan ini dikecualikan dalam penggunaan efaktur.
dikecualikan brati tidak boleh atau tidak wajib rekan?
- Originaly posted by begawan5060:
Intinya, silahkan pilih :
1. Pake eSPT lama, tidak perlu minta Sertifikat elektronik.
2. Pake aplikasi efaktur, minta sertifikat elektronik..jadi tinggal pilihan kita ya rekan……kl e-faktur bisa terproteksi dalam pengkreditan FP mungkin pilihan jatuh ke no.2 rekan he2…..terima kasih sekali rekan begawan atas petunjuknya
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa pake eSPT lama..
dasar hukumnya di mana rekan?