Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Definisi Tempat Usaha
Rekan2 Ortax,
sy mau bertanya mengenai pengertian tempat usaha, apakah sebuah bangunan gedung yang dikontrak yang digunakan untuk kegiatan administrasi (yg berisi finance, accounting, tax, ga, it, dll.), yang tidak melakukan penjualan atau kegiatan operasional perusahaan, termasuk dalam kategori tempat usaha seperti yang banyak tertuang dalam peraturan perpajakan?
terima kasih atas bantuannya
salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies