Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh atas Jasa konstruksi
Dear Rekan Ortax,<br /><br />Perusahaan saya bkerja PT ABC, adalah psh bidang konstruksi yg menerima pesanan dari luar negeri (SPLN) untuk konstruksi tiang gawang. Kemudian PT ABC mensubconkan 50% pekerjaan kepada PT XYZ, dan kepada PT XYZ dipotong PPh 23 dari tagihan. Setelah tiang gawang tsb selesai, kami ekspor ke negara tujuan melalui FOB. Pertanyaannya, atas jasa pembuatan tiang gawang tsb apakah dipotong PPh final atau non final? Bagaimana dengan PPh 23 yang kami bayarkan dari PT. XYZ? Mohon pencerahan untuk kasus ini. Trims
- Originaly posted by ebid123:
Setelah tiang gawang tsb selesai, kami ekspor ke negara tujuan melalui FOB. Pertanyaannya, atas jasa pembuatan tiang gawang tsb apakah dipotong PPh final atau non final?
Non Final
terima kasih pak priadiar4. Satu contoh lgi, jika perusahaan ekspor barang berupa handphone, apakah tetap dikenai PPh final?
- Originaly posted by ebid123:
jika perusahaan ekspor barang berupa handphone, apakah tetap dikenai PPh final?
non final rekan.