Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh atas Jasa konstruksi

  • PPh atas Jasa konstruksi

     wrmhswr updated 8 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ebid123

    Member
    15 June 2015 at 10:31 am
  • ebid123

    Member
    15 June 2015 at 10:31 am

    Dear Rekan Ortax,<br /><br />Perusahaan saya bkerja PT ABC, adalah psh bidang konstruksi yg menerima pesanan dari luar negeri (SPLN) untuk konstruksi tiang gawang. Kemudian PT ABC mensubconkan 50% pekerjaan kepada PT XYZ, dan kepada PT XYZ dipotong PPh 23 dari tagihan. Setelah tiang gawang tsb selesai, kami ekspor ke negara tujuan melalui FOB. Pertanyaannya, atas jasa pembuatan tiang gawang tsb apakah dipotong PPh final atau non final? Bagaimana dengan PPh 23 yang kami bayarkan dari PT. XYZ? Mohon pencerahan untuk kasus ini. Trims

  • priadiar4

    Member
    16 June 2015 at 9:51 am
    Originaly posted by ebid123:

    Setelah tiang gawang tsb selesai, kami ekspor ke negara tujuan melalui FOB. Pertanyaannya, atas jasa pembuatan tiang gawang tsb apakah dipotong PPh final atau non final?

    Non Final

  • ebid123

    Member
    16 June 2015 at 11:58 am

    terima kasih pak priadiar4. Satu contoh lgi, jika perusahaan ekspor barang berupa handphone, apakah tetap dikenai PPh final?

  • wrmhswr

    Member
    17 June 2015 at 9:08 am
    Originaly posted by ebid123:

    jika perusahaan ekspor barang berupa handphone, apakah tetap dikenai PPh final?

    non final rekan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now