Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Dear Rekan-Rekan Ortax,
Saya ingin minta masukan mengenai pengajuan SKF / Surat Keterangan Fiskal .
Yang mana salah satu syaratnya adalah mengisi form pengajuan SKF.
didalam Form Tersebut diharuskan mengisi :Penjualan menurut SPT Tahunan PPh Badan
Dasar Pengenaan Pajak Menurut SPT Masa PPN
Selisih *)Bilamana SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Menurut SPT Masa PPN tersebut terjadi perbedaan apakah hal tersebut wajar?
Kasusnya diperusahaan saya yang sekarang
Pengakuan penjualan SPT Tahunan PPh Badan memakai sistem Acrual basis ( Penjualan diakui didepan saat barang sudah keluar dari Gudang / diterbitkannya Surat Jalan.)
sedangkan SPT Masa PPN memakai sistem Invoice basis ( Penjulan diakui saat barang sudah sampai/diterima oleh pihak Customer)Sehingga terjadi selisih yang dikarenakan waktu antara barang dikirim dengan barang sampai diCustomer.
Menurut rekan -rekan sebaiknya penjelasan apa yang harus saya sampaikan ke KPP nantinya.
Salam Maju Jaya
- Originaly posted by dagon:
Menurut rekan -rekan sebaiknya penjelasan apa yang harus saya sampaikan ke KPP nantinya.
Penjelasan yang ini rekan :
Originaly posted by dagon:Pengakuan penjualan SPT Tahunan PPh Badan memakai sistem Acrual basis ( Penjualan diakui didepan saat barang sudah keluar dari Gudang / diterbitkannya Surat Jalan.)
sedangkan SPT Masa PPN memakai sistem Invoice basis ( Penjulan diakui saat barang sudah sampai/diterima oleh pihak Customer)Perbedaan juga bisa diakibatkan adanya uang muka, penyerahan cuma2, pemakaian sendiri ataupun penyerahan DPP Nilai Lain.
Ok. Terima kasih rekan wrmhswr atas masukannya.