Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sertifikasi USKP A Konsultan Pajak
Sertifikasi USKP A Konsultan Pajak
Perkenalkan ane salah satu lulusan mahasiswa perpajakan Univ. Brawijaya, ingin menanyakan rekan" mungkin ada yang tahu kelanjutan PMK 111/PMK.03/2014 terkait atas panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak it means siapa aja panitianya… soalnya mau mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak tingkat A ? soalnya refer dari Pasal 10 Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi. nah kebetulan ane salah satu lulusan prodi perpajakan S-1
terima kasih sebelumnya