Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain permasalahan perusahaan baru

  • permasalahan perusahaan baru

     nayqo updated 8 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nayqo

    Member
    9 June 2015 at 3:14 pm
  • nayqo

    Member
    9 June 2015 at 3:14 pm

    dear rekan mohon pencerahannya,
    saya bekerja diperusahaan jasa arsitek, baru berdiri bulan april 2014, tapi operasional nya sudah berjalan sekitar 5 tahun yang lalu, setoran modal awal di akte 1M, namun fisiknya di bank account hanya 500 juta itu pun sudah dalam bentuk deposito, uang yang di bank tersebut bukan merupakan modal pribadi tapi hasil pembayaran jasa yang diakumulasikan.. bagaimana pencatatan akuntansinya, apakah ini akan berpengaruh pada perpajakan perusahaan? sedangkan pimpinan belom pernah sama sekali lapor pph 21 op, apakah akan terindikasi? untuk kasus ini apakah perusahaan akan terindikasi terkena sanksi? karena pada awalnya ini adalah perusahaan patungan yang kelamaan berkembang menjadi PT

  • gnod

    Member
    12 June 2015 at 4:53 pm

    Anggap saja PT baru beroperasional di 2015.

    Sebaiknya membuat rekening baru an PT, deposito dicairkan di rekening baru. Biasanya di akte disebutkan jika modal disetorkan secara bertahap.

    Sebaiknya segala kewajiban laporan perpajakan dilakukan, jgn ditunda-tunda nanti jd bom waktu.

  • nayqo

    Member
    25 June 2015 at 2:48 pm
    Originaly posted by gnod:

    Anggap saja PT baru beroperasional di 2015.

    tapi diakte tertera perusahaan berdiri tahun 2014, dan modal sudah disetor 1M tapi fisiknya hanya 500 juta. apakah harus membuat perusahaan baru? atau perubahan saja?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now