Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › permasalahan perusahaan baru
dear rekan mohon pencerahannya,
saya bekerja diperusahaan jasa arsitek, baru berdiri bulan april 2014, tapi operasional nya sudah berjalan sekitar 5 tahun yang lalu, setoran modal awal di akte 1M, namun fisiknya di bank account hanya 500 juta itu pun sudah dalam bentuk deposito, uang yang di bank tersebut bukan merupakan modal pribadi tapi hasil pembayaran jasa yang diakumulasikan.. bagaimana pencatatan akuntansinya, apakah ini akan berpengaruh pada perpajakan perusahaan? sedangkan pimpinan belom pernah sama sekali lapor pph 21 op, apakah akan terindikasi? untuk kasus ini apakah perusahaan akan terindikasi terkena sanksi? karena pada awalnya ini adalah perusahaan patungan yang kelamaan berkembang menjadi PTAnggap saja PT baru beroperasional di 2015.
Sebaiknya membuat rekening baru an PT, deposito dicairkan di rekening baru. Biasanya di akte disebutkan jika modal disetorkan secara bertahap.
Sebaiknya segala kewajiban laporan perpajakan dilakukan, jgn ditunda-tunda nanti jd bom waktu.
- Originaly posted by gnod:
Anggap saja PT baru beroperasional di 2015.
tapi diakte tertera perusahaan berdiri tahun 2014, dan modal sudah disetor 1M tapi fisiknya hanya 500 juta. apakah harus membuat perusahaan baru? atau perubahan saja?