Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN atas transaksi ke Pemerintah

  • PPN atas transaksi ke Pemerintah

     pbk updated 8 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • pbk

    Member
    5 June 2015 at 11:12 am

    Assalamu'alaikum wr. wb…
    Selamat siang sahabat ortax.. saya mau share masalah yg terjadi di perusahaan kami.
    kami baru saja melakukan restitusi PPN dikarenakan hampir 80% transaksi kami kepada Pemerintah. ada transaksi dimana kami melakukan pengadaan atas buku untuk dinas pendidikan. tapi dari sejak tanda tangan kontrak pengadaan tersebut harga sudah termasuk PPN.
    Saat pemeriksaan kami di kenakan STP atas kesalahan penomoran Faktur Pajak. kami menggunakan kode Faktur 020 untuk bendaharawan, tapi kami di salahkan karena transaksi kami penjualan atas buku pelajaran jadi kode fakrut yang seharusnya 080 karena di bebaskan.
    Namun yang masih menjadi kendala untuk kami, bahwa pihak rekanan sudah memotong PPN maupun PPh pasal 22nya.
    Dengan adanya hal ini, kami harus bagaimana? padahal transaksi2 kami kedepan masih ke Pemerintah dan tidak menutup kemungkinan kejadian di lapangan seperti ini lagi. Mohon bantuan rekan2 untuk sharing ya…
    Terima kasih…
    Wassalamu'alaikum wr.wb.

  • pbk

    Member
    5 June 2015 at 11:12 am
  • priadiar4

    Member
    5 June 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by pbk:

    Dengan adanya hal ini, kami harus bagaimana?

    ajukan pengembalian PMK 8

    Originaly posted by pbk:

    padahal transaksi2 kami kedepan masih ke Pemerintah dan tidak menutup kemungkinan kejadian di lapangan seperti ini lagi. Mohon bantuan rekan2 untuk sharing ya…

    buat surat penjelasan ke KPP rekan, dan surat balasan dari KPP rekan menjadi " dasar hukum" untuk ditunjukkkan kelawan transaksi instansi pemerintah.

  • pbk

    Member
    5 June 2015 at 11:31 am

    tetapi kenyataan di lapangan, saat pelelangan itu biasanya harga sudah termasuk Pajak, dan pihak pengadaannya kurang memahami peraturan perpajakan itu. jadi seolah2 tidak menutup kemungkinan walaupun dengan adanya surat (dasar hukum) dari kantor pajak pihak pengadaan tetap akan memungut pajaknya. itu yang sering terjadi di lapangan.

  • ktfd

    Member
    5 June 2015 at 11:40 am

    bung priadiar4, ini tolong ditanggapai, jika berkenan tentunya
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=54376

    ortax

  • priadiar4

    Member
    5 June 2015 at 1:52 pm
    Originaly posted by pbk:

    jadi seolah2 tidak menutup kemungkinan walaupun dengan adanya surat (dasar hukum) dari kantor pajak pihak pengadaan tetap akan memungut pajaknya. itu yang sering terjadi di lapangan.

    jika dablek seperti itu juga ya silakan adukan ke AR instansi pemerintah tersebut agar bisa ditatar lebih lanjut..

  • pbk

    Member
    6 June 2015 at 8:08 am

    terima kasih atas sarannya rekan priadiar4

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now