Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tanya denda PPn…
mis..
kurang bayar PPn masa januari sebesar RP. 700.000.000
karna keterbatasan dana jadinya dibayar cicil tiap bulan misalnya 50.000.000
sampai dg agustus sudah terbayar 400.000.000
apakah denda PPn tersebut akan tetap dihitung dari 700 jt atau denda berkurang tiap bulannya berdasarkan yg telah dibayar tiap bulan ?
wasalam- Originaly posted by lingga:
kurang bayar PPn masa januari sebesar RP. 700.000.000
karna keterbatasan dana jadinya dibayar cicil tiap bulan misalnya 50.000.000
sampai dg agustus sudah terbayar 400.000.000
apakah denda PPn tersebut akan tetap dihitung dari 700 jt atau denda berkurang tiap bulannya berdasarkan yg telah dibayar tiap bulan ?maaf dendanya karena terlambat/krn pa?klo kurang bayar terus sudah diangsur apakah msh kena denda?bukankah denda untuk yg tidak lapor/telat lapor?
gini, sebelumnya
PPn masa januari KB rp 100.000.000, ternyata ada kesalahan pencattan jadi seharusnya KB 700 jt, karna kekurangan dana jadi dibayar cicil, dan rencananya jika sudah terbaryarkan semua baru dilakukan pembetulan dg KB 700jt tsb. sampai bulan ini yg baru terbayar itu 400jt.
apakah denda KB tersebut ketika diperbaiki dan dilaporkan, dihitung dari KB 700jt atau berdasarkan bulan cicilan.rp 100 jt sebelumnya sudah dilaporkan
Kalau kita lihat ke KUP No.28 thn 2007 dan juga ke aturan sebelumnya, bunga dihitung dari sisa Kurang bayar. Jadi kalau ada angsuran maka bunga akan dihitung setiap bulan setiap angsuran dibayar, jadi dikalikan setiap bulan dari Saldo Sisa Hutang pajaknya.
denda berdasarkan bulan cicilan…besarnya denda 2% dri kekurangan yg blm dibyr smpe saat dibyr..misal sdh diyr 100jt,bln dpn diitung 600jt x 2% x (bln akhr byr s/d bln dilunasi). slnjtnya misal 2 bln lgi byr 400jt..yah sanksinya dri kekurangang=2% x 200jta x (bln akhr byr s/d bln dilunasi).
- Originaly posted by lingga:
karna kekurangan dana jadi dibayar cicil, dan rencananya jika sudah terbaryarkan semua baru dilakukan pembetulan dg KB 700jt tsb
sepertinya ini harus dibetulkan terlebih dahulu, jangan menunggu terbayar semua baru dibetulkan. bila telah dibetulkan SPT masa bersangkutan, maka berkewajiban membayar sisa KB nya. misalnya diangsur pun, masih harus membayar denda keterlambatan pembayarn.
demikian pendapat… - Originaly posted by bayem:
sepertinya ini harus dibetulkan terlebih dahulu, jangan menunggu terbayar semua baru dibetulkan. bila telah dibetulkan SPT masa bersangkutan, maka berkewajiban membayar sisa KB nya. misalnya diangsur pun, masih harus membayar denda keterlambatan pembayarn.
demikian pendapat…sangat sependapat
salam
- Originaly posted by bayem:
sepertinya ini harus dibetulkan terlebih dahulu, jangan menunggu terbayar semua baru dibetulkan.
apa bisa dilaporkan SPT masanya yg pembetulan sementara belum dilakukan pembayaran atas KB senilai 700 jt tsb?
Rekan Lingga……
KB seharusnya Rp. 700jt, telah dibayar dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN (SPT Normal) 100jt. Sisanya sebesar 600jt diangsur, dengan catatan setelah terbayar semuanya baru melakukan pembetulan SPT. Cara demikian dapat dilaksanakan, jadi angsuran terakhir sekaligus menyampaikan SPT Masa Pembetulan. Sanksi administrasi berupa bunga, bukan denda. Penghitungan bunga akan berkurang setiap bulannya.Originaly posted by lingga:apa bisa dilaporkan SPT masanya yg pembetulan sementara belum dilakukan pembayaran atas KB senilai 700 jt tsb?
SPT Pembetulan dalam kriteria tidak lengkap, krn belum ada pembayaran..
- Originaly posted by begawan5060:
Penghitungan bunga akan berkurang setiap bulannya
misalnya akan lunas tebayar bulan september dan dilaporkan september,
jadi pada saat turun "surat cinta" dari DJP mengenai sanksi bunga, tidak lagi dari 700jt tapi dari cicilan pembayaran tiap bulanya , begitu ya pak bengawan?wasalam
- Originaly posted by lingga:
misalnya akan lunas tebayar bulan september dan dilaporkan september,
jadi pada saat turun "surat cinta" dari DJP mengenai sanksi bunga, tidak lagi dari 700jt tapi dari cicilan pembayaran tiap bulanya , begitu ya pak bengawan?Benar..
trimakasi atas tanggapan dari rekan2 sekalian..
trutama pak begawan..majuterus ortax.
waslamJadi Perhitungan begini
SPT PPN Masa Januari 2009 = 100.000.000 Berdasarkan koreksi seharusnya
SPT PPN Masa Janauri 2009 = 700.000.000
Sangsi bunga
Februari 2009 (600.000.000- 50.000.000 ) x 2 % x 1 Bulan = 11.000.000
Maret 2009 ( 600.000.000 – 50.000.000 -50.000.000 ) x 2 % x 2 Bulan = 20.000.000
Begitu seterusnya sampai itu berakhir . Demikian dasar perhitungan atas sangsi bunga tsb. Setelah jumlah SPT PPN Senilai 700.000.000 dibayar maka SPT PPN Pada bulan Januari diadakan pembetulan. Sedang Sangsi Bunga akan ditagih melalui STP. Sekian dan trim kasih.