Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › gudang di kantor cabang
perusahaan kami mempunyai beberapa kantor cabang dibeberapa ibu kota propinsi,untuk memudahkan distribusi barang barang yang kami dagangkan maka kami membuat gudang dimasing masing kota,sehingga terjadi seolah pemindahan barang dari gudang pusat ke gudang cabang cabang dengan kemungkinan pemindahan barang dari gudang cabang ke gudang cabang yang lain.Apakah diperkenankan?? apakah akan menjadi masalah dalam perpindahan barang barang antar gudang cabang? kami tunggu nasihat serta pencerahannya
terima kasih pencerahannya- Originaly posted by bwidjaja:
erusahaan kami mempunyai beberapa kantor cabang dibeberapa ibu kota propinsi,untuk memudahkan distribusi barang barang yang kami dagangkan maka kami membuat gudang dimasing masing kota,sehingga terjadi seolah pemindahan barang dari gudang pusat ke gudang cabang cabang dengan kemungkinan pemindahan barang dari gudang cabang ke gudang cabang yang lain.Apakah diperkenankan?? apakah akan menjadi masalah dalam perpindahan barang barang antar gudang cabang? kami tunggu nasihat serta pencerahannya
bahasa di aturan penerbitan invoice saat terjadi penyerahan BKP/JKP jd tidak bermasalah jika setiap penyerahan/bhs rekan pemindahan barang
terima kasih pencerahannya
selama masih dicatat dipersediaan barang sih g ada maslah, khan tidak ada penjualan cm pindah barang aja