Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK

  • TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK

  • ingintautax

    Member
    28 May 2015 at 1:26 pm

    salam rekan,

    sy mau tanya bagaimana tatacara pembetulan faktur pajak yg mengacu pada peraturan PER-24/PJ/2012 ?
    tolong masukannya

  • ingintautax

    Member
    28 May 2015 at 1:26 pm
  • Pjk2009

    Member
    28 May 2015 at 4:47 pm

    pembetulan atau penggantian rekan ?? karena dalam PER-24/PJ/2012 hanya terdapat 3 kondisi ( Pasal 15 ):
    1. Faktur pajak yang rusak,salah dalam pengisian,atau salah dalam penulisan,sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar
    2. Faktur pajak yang hilang
    3. Pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP

    Salam,

  • dharmawan a

    Member
    28 May 2015 at 4:52 pm

    kalau WP dihimbau karena SE26/2015 jd seperti kondisi yg

    Originaly posted by Pjk2009:

    1. Faktur pajak yang rusak,salah dalam pengisian,atau salah dalam penulisan,sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar

    perlakuannya gimana rekan ?

  • Pjk2009

    Member
    29 May 2015 at 12:14 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    kalau WP dihimbau karena SE26/2015 jd seperti kondisi yg
    Originaly posted by Pjk2009:
    1. Faktur pajak yang rusak,salah dalam pengisian,atau salah dalam penulisan,sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar

    perlakuannya gimana rekan ?

    Menurut saya :
    Bagian E Nomor 5 SE 26/2015
    Terbatas hanya untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 3, PKP diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
    Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
    Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.

    apabila ada pencerahan yang lain,dipersilahkan.

    Salam,

  • ingintautax

    Member
    1 June 2015 at 2:00 pm

    Jika ada salah dalam nilai faktur pajak tersebut, apakah perlu dibuatkan faktur pajak pengganti utk ftr pajak yg salah atau hanya dibuatkan pembetulan terhadap masa faktur pajak yg salah tersebut?

  • ingintautax

    Member
    3 June 2015 at 1:30 pm

    sepi

  • wrmhswr

    Member
    9 June 2015 at 9:48 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    Jika ada salah dalam nilai faktur pajak tersebut, apakah perlu dibuatkan faktur pajak pengganti utk ftr pajak yg salah atau hanya dibuatkan pembetulan terhadap masa faktur pajak yg salah tersebut?

    FP salah , dibetulkan dengan cara dibuatkan FP pengganti.
    SPT yang memuat FP salah, dibetulkan dengan dilakukan pembetulan SPT
    Istilah pembetulan FP itu membingungkan rekan..

  • ktfd

    Member
    10 June 2015 at 1:42 pm
    Originaly posted by Pjk2009:

    Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.

    he3… mari kita bahas materi se ini.
    kok bisa2nya se ini "membetulkan" fp tapi "melanggar" aturan ttg saat pembuatan fp.
    aturan yg aneh…

  • jon1201

    Member
    10 June 2015 at 2:02 pm
    Originaly posted by Pjk2009:

    Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak

    emg se aturannya begitu. Tp harusnya bkn "pembatalan" tapi 'dilakukan penggantian faktur pajak" karena kalimat selanjutnya "

    Originaly posted by Pjk2009:

    Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama

    Originaly posted by ktfd:

    Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat

    harusnya tanggal faktur dibuat pd saat dicetak/printout dg kode 011 dan NSFP yg sama.

  • ktfd

    Member
    10 June 2015 at 2:07 pm
    Originaly posted by jon1201:

    harusnya tanggal faktur dibuat pd saat dicetak/printout dg kode 011 dan NSFP yg sama.

    he3… pake contoh aja ya
    mis tgl nsfp 10 apr, tgl penyerahan 5 apr, maka sesuai se tsb, fp tgl 5 apr dibetulkan/
    dibatalkan/apapun namanya dgn mengganti dgn tgl 10 apr sesuai tgl nsfp.
    nah kan… ketahuan kan, tgl fp yg tepat adalah 5 apr (tgl penyerahan), lha kok disuruh
    ganti menjadi tgl 10 apr, bukankah ini melanggar aturan saat pembuatan fp toh…
    jelas kan…

  • wrmhswr

    Member
    10 June 2015 at 2:30 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bukankah ini melanggar aturan saat pembuatan fp toh…
    jelas kan…

    agar lebih jelas, mungkin rekan ktfd bisa mencontohkan FP yang diterbitkan tidak tepat waktu itu transaksinya seperti apa?

  • jon1201

    Member
    10 June 2015 at 3:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini melanggar aturan saat pembuatan fp toh

    ya emg betul mas bro,, di sisi lain kite kudu ninggalin aturan lama dg memakai aturan yg baru,
    sprti kasus diatas, karna harusnya tgl yg dipake malah tgl awal Pemberian NSFP dan tidak boleh backdate.

  • jon1201

    Member
    10 June 2015 at 3:34 pm

    1. Perekam faktur harus tau,paham kpn NSFP akan habis hari itu jg harus ajuin NSFP yg baru biar ga kejadian pas "penyerahan" malah NSFP udah abis.
    2. Lebih aman faktur pengganti daripd ga sama sekali, yg ad faktur cacat,tidak lengkap.tdk dpt dikreditkan.
    mohon koreksi kalo ad keliru.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now