Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK
TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK
salam rekan,
sy mau tanya bagaimana tatacara pembetulan faktur pajak yg mengacu pada peraturan PER-24/PJ/2012 ?
tolong masukannyapembetulan atau penggantian rekan ?? karena dalam PER-24/PJ/2012 hanya terdapat 3 kondisi ( Pasal 15 ):
1. Faktur pajak yang rusak,salah dalam pengisian,atau salah dalam penulisan,sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar
2. Faktur pajak yang hilang
3. Pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKPSalam,
kalau WP dihimbau karena SE26/2015 jd seperti kondisi yg
Originaly posted by Pjk2009:1. Faktur pajak yang rusak,salah dalam pengisian,atau salah dalam penulisan,sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar
perlakuannya gimana rekan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
kalau WP dihimbau karena SE26/2015 jd seperti kondisi yg
Originaly posted by Pjk2009:
1. Faktur pajak yang rusak,salah dalam pengisian,atau salah dalam penulisan,sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benarperlakuannya gimana rekan ?
Menurut saya :
Bagian E Nomor 5 SE 26/2015
Terbatas hanya untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 3, PKP diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.apabila ada pencerahan yang lain,dipersilahkan.
Salam,
Jika ada salah dalam nilai faktur pajak tersebut, apakah perlu dibuatkan faktur pajak pengganti utk ftr pajak yg salah atau hanya dibuatkan pembetulan terhadap masa faktur pajak yg salah tersebut?
sepi
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
Jika ada salah dalam nilai faktur pajak tersebut, apakah perlu dibuatkan faktur pajak pengganti utk ftr pajak yg salah atau hanya dibuatkan pembetulan terhadap masa faktur pajak yg salah tersebut?
FP salah , dibetulkan dengan cara dibuatkan FP pengganti.
SPT yang memuat FP salah, dibetulkan dengan dilakukan pembetulan SPT
Istilah pembetulan FP itu membingungkan rekan.. - Originaly posted by Pjk2009:
Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
he3… mari kita bahas materi se ini.
kok bisa2nya se ini "membetulkan" fp tapi "melanggar" aturan ttg saat pembuatan fp.
aturan yg aneh… - Originaly posted by Pjk2009:
Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak
emg se aturannya begitu. Tp harusnya bkn "pembatalan" tapi 'dilakukan penggantian faktur pajak" karena kalimat selanjutnya "
Originaly posted by Pjk2009:Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama
Originaly posted by ktfd:Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat
harusnya tanggal faktur dibuat pd saat dicetak/printout dg kode 011 dan NSFP yg sama.
- Originaly posted by jon1201:
harusnya tanggal faktur dibuat pd saat dicetak/printout dg kode 011 dan NSFP yg sama.
he3… pake contoh aja ya
mis tgl nsfp 10 apr, tgl penyerahan 5 apr, maka sesuai se tsb, fp tgl 5 apr dibetulkan/
dibatalkan/apapun namanya dgn mengganti dgn tgl 10 apr sesuai tgl nsfp.
nah kan… ketahuan kan, tgl fp yg tepat adalah 5 apr (tgl penyerahan), lha kok disuruh
ganti menjadi tgl 10 apr, bukankah ini melanggar aturan saat pembuatan fp toh…
jelas kan… - Originaly posted by ktfd:
bukankah ini melanggar aturan saat pembuatan fp toh…
jelas kan…agar lebih jelas, mungkin rekan ktfd bisa mencontohkan FP yang diterbitkan tidak tepat waktu itu transaksinya seperti apa?
- Originaly posted by ktfd:
ini melanggar aturan saat pembuatan fp toh
ya emg betul mas bro,, di sisi lain kite kudu ninggalin aturan lama dg memakai aturan yg baru,
sprti kasus diatas, karna harusnya tgl yg dipake malah tgl awal Pemberian NSFP dan tidak boleh backdate. 1. Perekam faktur harus tau,paham kpn NSFP akan habis hari itu jg harus ajuin NSFP yg baru biar ga kejadian pas "penyerahan" malah NSFP udah abis.
2. Lebih aman faktur pengganti daripd ga sama sekali, yg ad faktur cacat,tidak lengkap.tdk dpt dikreditkan.
mohon koreksi kalo ad keliru.