Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah pengguna jasa ekspedisi seperti TIKI/JNE dikenakan PPN dan PPH pasal 23?

  • Apakah pengguna jasa ekspedisi seperti TIKI/JNE dikenakan PPN dan PPH pasal 23?

     Dimas85 updated 8 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • mkurniawan

    Member
    27 May 2015 at 3:34 pm

    Dear Suhu,

    Apakah pengguna jasa angkut/ ekspedisi dikenakan PPN dan PPH pasal 23?
    Jika ia atau tidak apa dasar hukumnya (terbaru/terakhir).

    tq para suhu

  • mkurniawan

    Member
    27 May 2015 at 3:34 pm
  • Dimas85

    Member
    27 May 2015 at 4:21 pm

    Dear Rekan Kurniawan,

    PPN: jasa angkut termasuk DPP nilai lain (10% dari tagihan) atau dengan kata lain PPN 1% (Kode faktur 040)

    PPh 23: bukan obyek, karena jasa kurir tidak termasuk dalam Pasal 23 UU PPh dan PMK 24 2008.

    CMIIW, thanks.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now