Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah pengguna jasa ekspedisi seperti TIKI/JNE dikenakan PPN dan PPH pasal 23?
Apakah pengguna jasa ekspedisi seperti TIKI/JNE dikenakan PPN dan PPH pasal 23?
Dear Suhu,
Apakah pengguna jasa angkut/ ekspedisi dikenakan PPN dan PPH pasal 23?
Jika ia atau tidak apa dasar hukumnya (terbaru/terakhir).tq para suhu
Dear Rekan Kurniawan,
PPN: jasa angkut termasuk DPP nilai lain (10% dari tagihan) atau dengan kata lain PPN 1% (Kode faktur 040)
PPh 23: bukan obyek, karena jasa kurir tidak termasuk dalam Pasal 23 UU PPh dan PMK 24 2008.
CMIIW, thanks.
Viewing 1 - 3 of 3 replies