Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan pajak lebih bayar
Perlakuan pajak lebih bayar
Dear Rekan ortax
mohon bantuannya kelebihan bayar pajak PPH pasal 29 tahun 2010 bagaimana perlakukannya nya tanpa harus meminta kelebihan nya?apakah bisa di kompensasi kan ke SPT tahun 2014?
mohon bimbingan nya
terima kasihDear Rekan,
Lebih baik di PIndahnukukan saja ke PPH masa..
Thank's
- Originaly posted by dez:
Lebih baik di PIndahnukukan saja ke PPH masa..
Bole minta dasar hukum nya Rekan
PMK NOMOR 242/PMK.03/2014 Ps. 16.
sory rekan saya bc2 gk ketemu di pasal berapa ?
mohon bantuan
terima kasihbaca di lampiran II y rekan rainbir
- Originaly posted by dez:
Lebih baik di PIndahnukukan saja ke PPH masa..
Yakin rekan bisa di PBK???? setau saya itu atas kesalahan pembayaran atau penyetoran Pajak..tidak ada yg menyebutkan lebih bayar SPT PPh 29. kalaupun ada kelebihan setor karena pembetulan…bisa minta restitusi pajaknya
- Originaly posted by ardianfi:
bisa minta restitusi pajaknya
Restitusi adalah hak wp apabila tidak restitusi dan diminta kompensasi ke masa pajak berikut nya apakah ada aturan demikian rekan?
Maksud kelebihan bayar ini seperti apa rekan?
Jika, PPh 29 RP 1000, tapi dibayar ke bank 1200, maka yang 200 bisa dilakukan pemindahbukuan.
Jika yang terjadi adalah LB 28A, maka pilihannya restitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.Originaly posted by rainbir:Restitusi adalah hak wp apabila tidak restitusi dan diminta kompensasi ke masa pajak berikut nya apakah ada aturan demikian rekan?
saya rasa bisa, kotak restitusinya jangan dicontreng, tapi tetap tidak menjamin tidak dilakukan pemeriksaan.
- Originaly posted by wrmhswr:
Maksud kelebihan bayar ini seperti apa rekan?
Jika, PPh 29 RP 1000, tapi dibayar ke bank 1200, maka yang 200 bisa dilakukan pemindahbukuan.
Jika yang terjadi adalah LB 28A, maka pilihannya restitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.iya ilustrasinya seperti itu berhubung ada biaya yang tidak kami biayakan setelh diperhitungkan terjadi lebih bayar.
apa yang dimaksud LB 28A Rekan?
menurut Ar kami tidak bisa di pbk harus melalui mekanisme restitusi - Originaly posted by rainbir:
mohon bantuannya kelebihan bayar pajak PPH pasal 29 tahun 2010 bagaimana perlakukannya nya tanpa harus meminta kelebihan nya?apakah bisa di kompensasi kan ke SPT tahun 2014?
Tidak bisa dikompensasikan maupun di Pbk…
Lain halnya apabila kasusnya seperti :
1. SPT menyatakan KB = 1000, terjadi kesalahan membuat SSP, sehingga terbayar 1.200 —> yang 200 dapat di-Pbk.2. SPT Normal (P0), menayatakn KB = 1.000 kemudian dibetulkan menjadi KB = 900 –> selisih 100 bisa di-Pbk..
- Originaly posted by begawan5060:
2. SPT Normal (P0), menayatakn KB = 1.000 kemudian dibetulkan menjadi KB = 900 –> selisih 100 bisa di-Pbk..
Pak Begawan sesuai yang bpk ilustrasikan di atas.
SPT normal thn 2010 KB 1000 sdh kami setor dan lapor kemudian ada biaya tidak dibiayakan pembetulan SPT menjadi lbh bayr seharusnya yang terhutang 900.terjadi LBh 100.apakah 100 bisa di PBK ke Angsuran PPH pasal 25?mohon bantuannya Pak - Originaly posted by rainbir:
Pak Begawan sesuai yang bpk ilustrasikan di atas.
SPT normal thn 2010 KB 1000 sdh kami setor dan lapor kemudian ada biaya tidak dibiayakan pembetulan SPT menjadi lbh bayr seharusnya yang terhutang 900.terjadi LBh 100.apakah 100 bisa di PBK ke Angsuran PPH pasal 25?mohon bantuannya Pakmendingan ngk usah dibetulkan rekan daripada diperiksa.
atau dibetulkan dan ditambahkan biayanya tetapi biaya tersebut dikoreksi fiskal. jadi pph terutang tetap sama, jadi ngk diperiksa.
klo lebih bayar begini harus direstitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak.. sama sama diperiksa.
- Originaly posted by rainbir:
SPT normal thn 2010 KB 1000 sdh kami setor dan lapor kemudian ada biaya tidak dibiayakan pembetulan SPT menjadi lbh bayr seharusnya yang terhutang 900.
Bukankah ilustrasi tsb berarti seperti ini ? :
SPT Normal; KB = 1000
SPT (P); KB = 900
Dengan demikian, SSP-nya kegedean 100 —> di pbk