Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan PPN Nihil Ke Lebih Bayar
Dear Rekan Ortax,
Mau nanya, apakah kelebihan bayar pada spt ppn masa harus dikompensasikan secara urut tiap masa ke masa atau "lompat" dari masa spt terjadinya lebih bayar dikomensasikan ke 3 atau 4 bulan setelahnya?
Contoh:
Laporan SPT PPN Masa Maret PT. A terdapat lebih bayar sebesar 3,7 Juta. Bulan April laporan SPT Masa PT. A Nihil karena memang tidak ada transaksi dan sudah dilaporkan. (Dikarenakan kurang pemahaman dalam ilmu perpajakan sehingga saya "alpa" untuk memasukan kelebihan bayar Masa sebelumnya ke Masa April).Atas contoh tersebut diatas, apakah SPT PPN Masa April yg NIHIL tersebut perlu dibuatkan SPT Pembetulan menjadi lebih bayar atas kelebihan bayar ppn masa maret ataukah kelebihan bayar pada SPT Masa Maret tersebut bisa dikompensasikan ke Masa Mei atau setelahnya? Dan bagaimana pengisian di e-spt nya untuk dua opsi yang saya sebutkan diatas?
Terima kasih.
- Originaly posted by putra123:
apakah SPT PPN Masa April yg NIHIL tersebut perlu dibuatkan SPT Pembetulan menjadi lebih bayar atas kelebihan bayar ppn masa maret
Iya, masa April harus dilakukan pembetulan karena kompensasi LB dr masa Maret.
Originaly posted by putra123:kelebihan bayar pada SPT Masa Maret tersebut bisa dikompensasikan ke Masa Mei atau setelahnya?
Tidak bisa rekan, karena SPT masa Maret LB-nya hanya bisa Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya atau Dikembalikan (Restitusi). Kecuali SPT Pembetulan, LB-nya bisa
Originaly posted by putra123:dikompensasikan secara urut tiap masa ke masa atau "lompat" dari masa spt terjadinya lebih bayar dikomensasikan ke 3 atau 4 bulan setelahnya
Cmiiw
Salam