Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Atas Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma2
PPN Atas Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma2
mohon sharing ilmunya rekan2,
PT. X adalah PKP, yg usahanya Jual Beli Sparepart Mesin Pabrik dan Bengkel, pertanyaanya :
1. Apabila PT X menggunakan barang dagangannya untuk dipakai di bengkel untuk mengganti salah satu sparepart dari mesin, apakah atas hal tersebut terutang ppn dan harus dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
2. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 1 diatas, dan ppn tersebut bisa dikreditkan.
3. PT X memberikan barang dagangannya ke customernya secara gratis sebagai sample, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
4. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 3 diatas, dan apakah ppn tersebut bisa dikreditkan?
5. PT X memberikan barang dagangan ke karyawannya sebagai bonus, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
6. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 5 diatas?salam
tambahan pertanyaan rekan :
7. PT X menyerahkan barang dagangannya ke customer untuk mengganti atas barang yang rusak karena masih dalam masa garansi, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
8. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 7 diatas?salam
sundul gan
ikut bantu sundul gan,
moga2 saja para master sudi membagi ilmunya.
sy coba jawab :
Originaly posted by mrjack:1. Apabila PT X menggunakan barang dagangannya untuk dipakai di bengkel untuk mengganti salah satu sparepart dari mesin, apakah atas hal tersebut terutang ppn dan harus dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
Ya , kode faktur pajak 04 dengan DPP nilai lain senilai HPP
Originaly posted by mrjack:2. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 1 diatas, dan ppn tersebut bisa dikreditkan.
(D) Biaya perbaikan/perawatan aset (K) persediaan brg dgg . dapat dikreditkan karena pemakaian sendiri tsb bersifat produktif
Originaly posted by mrjack:3. PT X memberikan barang dagangannya ke customernya secara gratis sebagai sample, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
Ya , kode faktur pajak 04 dengan DPP nilai lain senilai HPP
Originaly posted by mrjack:4. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 3 diatas, dan apakah ppn tersebut bisa dikreditkan?
(D) Biaya promosi (K) persediaan . Bisa dikreditkan
Originaly posted by mrjack:5. PT X memberikan barang dagangan ke karyawannya sebagai bonus, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
Ya , kode faktur pajak 04 dengan DPP nilai lain senilai HPP
Originaly posted by mrjack:6. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 5 diatas?
(D) Biaya Natura Karyawan (K) Persediaaan
Originaly posted by mrjack:7. PT X menyerahkan barang dagangannya ke customer untuk mengganti atas barang yang rusak karena masih dalam masa garansi, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
Tidak dibuatkan Faktur Pajak & Nota Retur, sepanjang diganti barang dengan barang sejenis
Originaly posted by mrjack:8. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 7 diatas?
pada saat barang retur : (D) Persediaan (K) HPP
pada saat barang pengganti diberikan : (D) HPP (K) Persediaan- Originaly posted by mrjack:
1. Apabila PT X menggunakan barang dagangannya untuk dipakai di bengkel untuk mengganti salah satu sparepart dari mesin, apakah atas hal tersebut terutang ppn dan harus dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
ini mesinnya mesin apa?
kalau yang berhubungan dengan 3M, maka gak perlu diterbitkan FP..Originaly posted by mrjack:2. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 1 diatas, dan ppn tersebut bisa dikreditkan.
gak perlu diterbitkan FP jika syarat diatas terpenuhi..
Originaly posted by mrjack:3. PT X memberikan barang dagangannya ke customernya secara gratis sebagai sample, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
ya rekan..
Originaly posted by mrjack:4. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 3 diatas, dan apakah ppn tersebut bisa dikreditkan?
(D) Biaya Promosi
(C) Utang PPN
(C) PersediaanOriginaly posted by mrjack:5. PT X memberikan barang dagangan ke karyawannya sebagai bonus, atas transaksi tersebut apakah terutang ppn dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 04?
iya rekan..
Originaly posted by mrjack:6. Bagaimanakah jurnal yang dibuat atas pertanyaan no. 5 diatas?
(D) Bonus Karyawan (atau akun lainnya)
(C) Utang PPN
(C) Persediaan - Originaly posted by yovi:
ini mesinnya mesin apa?
kalau yang berhubungan dengan 3M, maka gak perlu diterbitkan FP..mesin bubut rekan yovi, jadi perusahaan jual sparepart mesin juga melayani jasa bubut/reparasi sparepart/mesin.
salam