Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PK di tolak oleh MA
Dear Rekan-rekan,
Mohon infonya, jika PK atas putusan pengadilan pajak di tolak oleh MA, apa dampak bagi si tergugat ? Peraturan formal nya di mana ya ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies