Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

  • Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

     dharmawan a updated 8 years, 5 months ago 25 Members · 51 Posts
  • destasukara

    Member
    18 May 2015 at 3:28 pm
  • destasukara

    Member
    18 May 2015 at 3:28 pm

    Sesuai UU KUP No. 28 Tahun 2008 Pasal 36 Ayat 1 Angka 1 disebutkan :

    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
    mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

    Dan pada PMK-91/PMK.03/2015 Pasal 2 disebutkan :

    Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

    Kemudian pada Surat Dirjen Pajak No. S-814/PJ.331/2003 pun baik Kanwil maupun KPP menanyakan mengenai batasan mengenai pemahaman kekhilafan/bukan kesalahan wajib pajak. Namun tidak ada penjelasan/jawaban yang tegas.

    Sehingga sampai saat ini baik UU KUP Pasal 36, PMK-91/PMK.03/2015, dan S-814/PJ.331/2003 tidak memberikan penegasan mengenai batasan dengan apa yang dimaksud dengan kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak.

    Pertanyaan :

    Apakah batasan kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak ? Apakah Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan dan lalai termasuk dalam kategori ini ? Karena disebutkan “bukan karena kesalahannya”, sehingga penafsirannya adalah bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melainkan kesalahan pihak lain. Sedangkan tidak memahami peraturan perpajakan dan lalai merupakan kesalahan Wajib Pajak itu sendiri.

  • Yovi

    Member
    19 May 2015 at 11:52 am
    Originaly posted by destasukara:

    Karena disebutkan “bukan karena kesalahannya”, sehingga penafsirannya adalah bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melainkan kesalahan pihak lain.

    Ralat sedikit rekan..
    untuk kalimat ini

    Originaly posted by destasukara:

    “bukan karena kesalahannya”

    tidak ada dalam aturan tersebut..
    hanya ada seperti ini..
    surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;

  • Yovi

    Member
    19 May 2015 at 11:58 am

    cuma saya setuju harus ada penegasan mengenai perbedaan ini..

    Originaly posted by yovi:

    karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan

  • destasukara

    Member
    19 May 2015 at 3:00 pm
    Originaly posted by yovi:

    tidak ada dalam aturan tersebut

    Saya mengutip dari PMK 91 Pasal 2.

  • Yovi

    Member
    19 May 2015 at 5:38 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Originaly posted by yovi:
    tidak ada dalam aturan tersebut

    Saya mengutip dari PMK 91 Pasal 2.

    Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:

    Originaly posted by destasukara:

    Originaly posted by yovi:
    tidak ada dalam aturan tersebut

    Saya mengutip dari PMK 91 Pasal 2.

    wah iya deng..
    mohon maaf rekan..
    saya liat di pasal 4 Ayat (3) nya..

  • Yovi

    Member
    19 May 2015 at 7:09 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Apakah batasan kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak ? Apakah Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan dan lalai termasuk dalam kategori ini ?

    Pasal 3

    Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:

    a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
    b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
    c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
    d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

    yang dilakukan pada tahun 2015.

  • danilecarlo

    Member
    19 May 2015 at 11:03 pm
    Originaly posted by yovi:

    d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

    yang dilakukan pada tahun 2015.

    Ya hitung hitung tambah tambah setoran buat Negoro.

    Hohohohohoho

  • Hendra Saputra

    Member
    21 May 2015 at 1:46 pm

    Maaf ni agan" semua mau nanya kalau kita mengajukan permohonan pengurangan snksi sesuai PMK 91 No.3 Tahun 2015 apakah pada saat permohonan kita di tolak kita di kenakan denda kenaikan 50% dri jumlah STP yang terhutang sesuai KUP No. 26 dan 27.

  • hangsengnikkei

    Member
    22 May 2015 at 9:42 am
    Originaly posted by Hendra Saputra:

    Maaf ni agan" semua mau nanya kalau kita mengajukan permohonan pengurangan snksi sesuai PMK 91 No.3 Tahun 2015 apakah pada saat permohonan kita di tolak kita di kenakan denda kenaikan 50% dri jumlah STP yang terhutang sesuai KUP No. 26 dan 27.

    gak kena gan,,,

  • Hendra Saputra

    Member
    22 May 2015 at 1:39 pm

    Thanks ya gan.
    Agan" sudah ada yang mengajukan?

  • Yovi

    Member
    22 May 2015 at 2:33 pm
    Originaly posted by Hendra Saputra:

    Thanks ya gan.
    Agan" sudah ada yang mengajukan?

    belum gan..
    masih ngeri ngeri sedap nih..

    karena gak ada kepastian kriteria apakah akan dihapuskan atau hanya dikurangkan..

    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=54580

  • dharmawan a

    Member
    22 May 2015 at 4:57 pm
    Originaly posted by yovi:

    karena gak ada kepastian kriteria apakah akan dihapuskan atau hanya dikurangkan..

    bahkan ditolak dan cuma dikasih 2 x kesempatan saja.

  • hangsengnikkei

    Member
    22 May 2015 at 5:12 pm
    Originaly posted by yovi:

    belum gan..
    masih ngeri ngeri sedap nih..

    karena gak ada kepastian kriteria apakah akan dihapuskan atau hanya dikurangkan..

    kemaren sih krn penasaran saya coba tlp kring pajak…
    jawabannya adalah kl utk pengurangan itu adalah utk yg STP nya dibayar sebagian, kl penghapusan utk STP yg blm dibayar, tp entahlah, krn gak ada payungnya menyebutkan begitu

  • joekie

    Member
    22 May 2015 at 5:22 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jawabannya adalah kl utk pengurangan itu adalah utk yg STP nya dibayar sebagian, kl penghapusan utk STP yg blm dibayar, tp entahlah, krn gak ada payungnya menyebutkan begitu

    Bukannya sesuai dengan Pasal 5 Ayat 3 dan 4 dari PMK Tersebut yah rekan :

    " (3) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; dan
    b.jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan adalah sebesar jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.

    (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak; dan
    b.jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak."

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now