Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Konstruksi
Rekan-rekan saya mau tanya untuk PPh konstruksi yang yang telah dibayar perusahaan saya. Apakah PPh tersebut menambah Harga Bangunan (Aktiva) atau menjadi biaya pajak ?
Thx Before
dalam hal ini PPh 4(2) Konstruksi
Tdk menambah… dijadikan beban pajak di LK
kenapa rekan membayar sendiri?
sedangkan agan yg melakukan konstruksi aset kan? bukannya bayar ke subkontraktor dan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran tersebut.PPh Pasal 4 (2) menjadi beban perusahaan tidak dapat dikapitalisasi karena PPh tidak dapat dibebankan sesuai UU PPh Pasal 9.
Viewing 1 - 6 of 6 replies