• PPh Konstruksi

     destasukara updated 8 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Jeremy Jansen

    Member
    16 May 2015 at 9:49 pm

    Rekan-rekan saya mau tanya untuk PPh konstruksi yang yang telah dibayar perusahaan saya. Apakah PPh tersebut menambah Harga Bangunan (Aktiva) atau menjadi biaya pajak ?

    Thx Before

  • Jeremy Jansen

    Member
    16 May 2015 at 9:49 pm
  • Jeremy Jansen

    Member
    16 May 2015 at 9:51 pm

    dalam hal ini PPh 4(2) Konstruksi

  • Otodidak

    Member
    17 May 2015 at 8:34 pm

    Tdk menambah… dijadikan beban pajak di LK

  • daydreaming

    Member
    18 May 2015 at 1:00 pm

    kenapa rekan membayar sendiri?
    sedangkan agan yg melakukan konstruksi aset kan? bukannya bayar ke subkontraktor dan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran tersebut.

  • destasukara

    Member
    18 May 2015 at 3:38 pm

    PPh Pasal 4 (2) menjadi beban perusahaan tidak dapat dikapitalisasi karena PPh tidak dapat dibebankan sesuai UU PPh Pasal 9.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now