Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penggolongan Jasa objek PPh 23
Penggolongan Jasa objek PPh 23
Dear all rekan ortax..
mohon penjelasannya maksud dari Jasa Keamanan dan penyelidikan..
Masalahnya perusahaan kami bekerjasama dengan pihak lain yang menyediakan jasa keamanan (Satpam) untuk perusahaan kami..
Nah apakah jasa tersebut masuk pada penggolongan jasa yang mana ya?
Penyedia Tenaga Kerja atau keamanan?
Mohon pencerahannya.. Makasih..PMK 244PMK.03/2008 Masuk sebagai Jasa penyedia tenaga kerja ( Outsorcing Service )
Makasih rekan Widi utk pencerahannya..
Tapi bisa dijelaskan juga yang dimaksud jasa keamanan dan penyelidikan?
Makasih..
Viewing 1 - 4 of 4 replies