Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penggolongan Jasa objek PPh 23

  • Penggolongan Jasa objek PPh 23

     YORI 15Y updated 8 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • YORI 15Y

    Member
    14 May 2015 at 10:56 am

    Dear all rekan ortax..
    mohon penjelasannya maksud dari Jasa Keamanan dan penyelidikan..
    Masalahnya perusahaan kami bekerjasama dengan pihak lain yang menyediakan jasa keamanan (Satpam) untuk perusahaan kami..
    Nah apakah jasa tersebut masuk pada penggolongan jasa yang mana ya?
    Penyedia Tenaga Kerja atau keamanan?
    Mohon pencerahannya.. Makasih..

  • YORI 15Y

    Member
    14 May 2015 at 10:56 am
  • WidiPratama

    Member
    14 May 2015 at 1:31 pm

    PMK 244PMK.03/2008 Masuk sebagai Jasa penyedia tenaga kerja ( Outsorcing Service )

  • YORI 15Y

    Member
    14 May 2015 at 9:48 pm

    Makasih rekan Widi utk pencerahannya..
    Tapi bisa dijelaskan juga yang dimaksud jasa keamanan dan penyelidikan?
    Makasih..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now