Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi apakah harta waris harus terus dilapor di spt tahunan setiap tahun

  • apakah harta waris harus terus dilapor di spt tahunan setiap tahun

     andi47 updated 8 years, 11 months ago 5 Members · 9 Posts
  • syrre

    Member
    12 May 2015 at 6:34 pm
  • syrre

    Member
    12 May 2015 at 6:34 pm

    Dear rekan ortax

    mohon bantuan informasinya, apakah harta waris harus terus dilapor di spt tahunan setiap tahun. maksudnya begini:

    si A mempunyai harta waris berupa rumah dengan taksiran nilai 2 milyar dan berpenghasilan di bawah 60 juta per tahun, pada tahun 2011 si A melaporakan harta warisnya di form 1770 ss, dikolom harta yang dimiliki akhir tahun di isi senilai Rp. 2 m atas nilai rumah waris tersebut. yang saya tanyakan :

    apakah rumah waris tersebut harus dilaporkan kembali diform 1770 ss spt tahun 2012 dikolom harta yang dimiliki akhir tahun dan jika diisi apakah dengan nilai pasar rumah waris tersebut tahun 2012.

    demikian pertanyaan saya.. mohon dibantu

  • priscella jade

    Member
    12 May 2015 at 9:18 pm
    Originaly posted by syrre:

    apakah rumah waris tersebut harus dilaporkan kembali diform 1770 ss spt tahun 2012 dikolom harta yang dimiliki akhir tahun dan jika diisi apakah dengan nilai pasar rumah waris tersebut tahun 2012.

    Nilai rmh yg dilaporkan adl Nilai Perolehan (nilai pd tahun didapatkan) jd tdk usah mengikuti Harga Pasar.
    Tetap dilaporkan dlm Harta akhir tahun 2012, 2013, 2014 dst sampai rumah waris tsb berpindah hak.
    klo tdk dilaporkan, malah akan jd bahan pemeriksaan pd saat terjadi transaksi penjualan / pengalihan hak

  • syrre

    Member
    13 May 2015 at 10:18 am

    dear rekanpriscella

    terima kasih informasinya sangat membantu, utk melengkapi pertanyaan sebelumnya, Jika si A belum melakukan balik nama dan blm membayar BPHTB waris, apakah rumah waris tersebut harus tetap dilaporkan di harta dimiliki pada akhir tahun di form 1770 ss, demikian pertanyaan tambahannya, sekiranya bisa dibantu rekan… terima kasih

  • priscella jade

    Member
    20 May 2015 at 10:35 am
    Originaly posted by syrre:

    Jika si A belum melakukan balik nama dan blm membayar BPHTB waris, apakah rumah waris tersebut harus tetap dilaporkan di harta dimiliki pada akhir tahun di form 1770 ss,

    Dilaporkan dlm SPT si A bila sdh byr BPHTB Waris dan balik namanya ..
    klo belum, msh tetep jd Harta pemilik aslinya.

  • danilecarlo

    Member
    20 May 2015 at 12:41 pm

    betul

  • kanglili

    Member
    20 May 2015 at 1:58 pm

    pd th pertama pelaporan spt disebutkan rumah (warisan)
    selanjutnya pd th berikutnya , dalam spt dilaporkan rumah , tanpa ada keterangan warisan

  • syrre

    Member
    25 May 2015 at 1:33 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    klo belum, msh tetep jd Harta pemilik aslinya.

    dear rekan pricella jade terima kasih atas informasinya atas pertanyaan sebelumnya, utk mengenai jawaban rekan pricella "masih tetap jd harta pemilik aslinya" bagaimana jika sudah meninggal ?. apakah si A sebagai ahli waris harus melaporkannya.. masih dengan NPWP almarhum.. atau ada solusi lain. jika warisan tersebut belum dilakukan balik nama atas rumah waris tersebut.

  • andi47

    Member
    25 May 2015 at 3:54 pm

    Dear Rekan, semustinya anda menggunakan form 1770S dan pendapatan atas warisan bisa dimasukan dalam pendapatan yang bukan merupakan objek pajak… baru ditahun selanjutnya anda dapat menggunakan form 1770SS dan jumlah warisan dimasukan dalam jumlah harta.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now