Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Re-ekspor
Dear Rekan2,
Selamat sore, ada beberapa hal yang membuat binun terkait re-ekspor. apakah re-ekspor tersebut di perbolehkan dari sisi perpajakan ? jika ya, apakah ada dasar hukumnya. karena re-ekspor tersebut barang yg di kirim adalah barang rusak agar dapat menarik kembali uang jaminannya. lalu apakah re-ekspor tersebut di luar sebagai penjualan?. Mohon pencerahaan dari rekan2.
thx.Salam Hangat
sepertinya ini dianggap ekspor, jadi mesti isi PEB, mengenai ppn, pph 22, bea masuk yang telah dibayar sebelumnya tidak bisa diminta kembali tetapi tetap bisa dikreditkan atau dibiayakan untuk bea masuknya.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies