Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mohon opininya mengenai pemotongan PPh 23 atas Jasa Transportasi ( Transporter )

  • Mohon opininya mengenai pemotongan PPh 23 atas Jasa Transportasi ( Transporter )

  • denyut

    Member
    18 August 2009 at 5:22 pm

    Salam kenal semuanya,

    Saya ditagih Jasa Transporter, di dalam jasa tersebut mencakup pengiriman barang ( mobil untuk pameran ) dari jakarta ke beberapa kota lainnya sampai ke kota jakarta kembali.

    Dalam hal tersebut apakah saya harus memotong PPh 23, karena pihak yg menagih tidak mau dipotong pph 23 berdasarkan SURAT
    S-353/PJ.43/2003
    Ditetapkan tanggal 24 September 2003

    Didalam isinya ada yg menyebutkan :
    2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :

    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkat barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat ujuan pada waktunya.

    Apakah memang benar tidak dipotong PPh 23, karena bukan sewa…

    Mohon opinya dalam masalah ini. Terima kasih.

  • denyut

    Member
    18 August 2009 at 5:22 pm
  • Kumkum

    Member
    18 August 2009 at 5:39 pm

    yang harus dilihat adalah ruang lingkup usaha dan jasa perusahaan tsb, kl memang jasa pengiriman/angkutan barang saya setuju tidak dipotong PPh 23.

  • denyut

    Member
    18 August 2009 at 6:05 pm

    Pak Kumkum, Jenis usaha perusahaan tersebut adalah Jasa Pengurusan transportasi ( Freight Forwarder ). Terima kasih atas commentnya.

  • byhaliman

    Member
    19 August 2009 at 6:46 am

    Yang harus diperhatikan adalah:
    1. Tarif jasa angkutannya tidak tetap, berarti tergantung dari jaraknya.
    Karena istilah sewa berarti kemanapun tujuannya, tarip angkutannya tetap.

    2. Harus dipastikan, invoice nya bukan atas nama pribadi. Karena hal ini akan dapat diasumsikqn sebagai penghasilan orang pribadi

  • agusarta81

    Member
    19 August 2009 at 7:41 am

    betul memang jasa transporter darat tidak dipotong pph23 sebagaimana diatur dlm pmk 244 thn09 yg berlaku sejak awal thn09…coba DIBACA PMK 244 THN09 TTG KATEGORI JENIS JASA LAIN YG DIKENAKAN PPH 23…

  • Aries Tanno

    Member
    19 August 2009 at 8:38 am
    Originaly posted by kumkum:

    Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkat barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat ujuan pada waktunya.

    ketentuan ini yang tedapat di dalam aturan ini terdapat di dalam SE 08/PJ.31/1995 dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkan PER 70 Tahun 2007. bisa dilihat di dalam pasal 6 pada angka 2.

    Originaly posted by denyut:

    Pak Kumkum, Jenis usaha perusahaan tersebut adalah Jasa Pengurusan transportasi ( Freight Forwarder ). Terima kasih atas commentnya.

    jasa freight forwarder yang masih diatur di dalam PER 70 Tahun 2007, di dalam PMK 252 Tahun 2008, tidak lagi ada. sehingga, ada dua pendapat mengenai hal ini. ada yang mengatakan jasa ini tidak dikenakan PPh 23 dengan alasan di dalam list pada PMK 252 Tahun 2008 tidak ada lagi. sementara yang lain ada yang berpendapat jasa ini masuk kategori jasa perantara.

    dari beberapa penjelasan tentang jasa ini saya berpendapat bahwa jasa freight forward adalah objek PPh Pasal 23, karena termasuk dalam kategori jasa perantara.

    melihat kasus rekan denyut, saya meliat ada yang ganjil. sepertinya perusahaan anda bukan hanya melakukan pengurusan transportasi, tapi sekaligus yang melakukan pengiriman.
    untuk jasa pengurusan transportasi, saya setuju itu adalah objek PPh 23. tapi, bila perusahaan anda sekaligus sebagai pembawa barang, harus dilihat dulu apakah klien anda mencharter kendaraan anda atau hanya mengirimkan barang dengan kendaraan anda.
    kalau ia mencharter berarti ada PPh 23 yang harus diperhitungkan. kalau hanya mengirim via perusahaan anda, maka tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan

    salam

  • albert006851

    Member
    19 August 2009 at 9:52 am

    Maaf rekan2 saya ikut nimbrung nih. Selama ini perusahaan angkutan tempat saya bekerja selalu dipotong pph ps.23. Perusahaan melaksanakan order dari customer untuk mengirimkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam invoice, tertulis jasa angkutan kendaraan/transportasi (bukan sewa kendaraan). Armada angkutan perusahaan memakai plat dasar kuning. Apakah dg PMK 244 th 2009 berarti perusahaan saya seharusnya tidak dipotong pph ps.23 lagi?Tq

  • agusarta81

    Member
    19 August 2009 at 10:27 am

    betul seharusnya tdk dipotong…kecuali sewa…tpi klo memang hal tsb. memberatkan sodara…mending tunjukin dasar hukumnya..tpi klo tdk..ken enak,bnyk krdit pjk yg diakui..jdi pph 29nya jdi ringan tuh…he3x

  • FSormin

    Member
    19 August 2009 at 10:27 am

    Bung Denyut…..
    sejak adanya PMK 244 thn 2009 memang untuk jasa angkutan untuk beberapa transaksi sepertinya menjadi berada di Grey Area / Abu-abu dalam perpajakan. kalau kita lihat Tingkatan hukum perpajakan yang mendasari keluarnya penegasan aturan ttg PPh Psl 23 ttg Ongkos Angkuta melalui Surat 353/PJ.43/2003 dikeluarkan berdasarkan dari KEP 170/PJ/2002 yang mana Kep tersebut sudah dirubah beberapa kali dan kep tersebut sudah tidak berlaku.
    Dalam hal aturan-aturan memang tidak semua jelas disebutkan tentang bentuk2 angkutan tersebut. Contoh dalam S 353/PJ.43/2003 tidak menyebutkan Barang seperti apa yang diangkut, apakah yang mengangkut/yang menyewakan sarana transportasi tersebut harus punya izin resmi angkutan atau tidak dan lain-lainya.

    Beberapa kali kasus yang muncul dalam posisi Grey Area biasanya WP sering kalah terhadap Fiskus apalagi sudah pernah di buat peraturannya yang mengatakan kegiatan tersebut objek pajak (sebelumnya menyebutkan Jasa Forwarding Objek PPh Psl 23), maka apa yang diungkapkan oleh Bung Denyut itu sangat riskan akan menjadi Objek PPh Psl 23.

    terkadang para jasa angkutan baik resmi/tidak resmi tidak mengetahui bahwa suatu aturan telah berubah atau aturan lama tidak disebutkan lagi dalam suatu perubahan aturan, sehingga berada di Grey Area dan hal2 seperti inilah yang sering menjadi perdebatan diantara WP dan Fiskus.

    Saran Saya ke Bung Denyut sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pemotongan, sebaiknya minta Surat Penegasan ke pihak pemberi jasa memberikan surat penegasan dari kantor Pajak dimana WP tersebut terdaftar bahwa jasa tersebut bukan Objek Pajak. Dengan begitu pegangan keputusan terhadap grey area tersbut mempunya kekuatan Hukum bila suatu saat muncul sengketa Pajak. Tanpa hal tersebut, maka sebaiknya Bung Denyut melakukan peraturan yang berlaku di Perusahaan masing-masing yang menetapkan mana yang menjadi Objek Pajak mana yang bukan Objek Pajak.

    Ada beberapa kalimat yang menyebutkan bahwa Jasa Angkutan menjadi Objek Pajak PPh Psl 23 dalam PMK 244 thn 2009, hanya sekali lagi perlu dicermati dalam PMK tersebut makna kalimatnya seperti kata-kata "barang yang diangkut, jasa angkutan yang dipake, kepentingan untuk siapa, jasa angkutan resmi/bukan dan lain-lain.

    Mudah-mudahan bisa membantu pandangan Bung Denyut…

  • Aries Tanno

    Member
    19 August 2009 at 10:38 am
    Originaly posted by albert006851:

    Maaf rekan2 saya ikut nimbrung nih. Selama ini perusahaan angkutan tempat saya bekerja selalu dipotong pph ps.23. Perusahaan melaksanakan order dari customer untuk mengirimkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam invoice, tertulis jasa angkutan kendaraan/transportasi (bukan sewa kendaraan). Armada angkutan perusahaan memakai plat dasar kuning. Apakah dg PMK 244 th 2009 berarti perusahaan saya seharusnya tidak dipotong pph ps.23 lagi?Tq

    bila barang yang dibawa hanya barang customer tersebut, dalam arti ia mencharter kendaraan hanya untuk dia saja, maka PPh 23nya harus diperhitungkan.
    sebaliknya, bila kendaraan tersebut tidak hanya khusus buat dia saja, tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan. karena masuk kategori pengiriman yang bersifat umum seperti TIKI.

    salam

  • denyut

    Member
    19 August 2009 at 11:12 am
    Originaly posted by hanif:

    jasa freight forwarder yang masih diatur di dalam PER 70 Tahun 2007, di dalam PMK 252 Tahun 2008, tidak lagi ada. sehingga, ada dua pendapat mengenai hal ini. ada yang mengatakan jasa ini tidak dikenakan PPh 23 dengan alasan di dalam list pada PMK 252 Tahun 2008 tidak ada lagi. sementara yang lain ada yang berpendapat jasa ini masuk kategori jasa perantara.

    Pak,
    Pihak dari jasa pengurusan transportasi juga mengirimkan file di bawah ini.

    CITASCO tax consulting firm
    Jasa Perantara vs Jasa Freight Forwarding
    arthieraj, 11 September 2007
    Sehubungan dengan berlakunya PER 70/PJ/2007, apa saja yg termasuk Jasa Perantara?apakah termasuk Jasa Handling?Bagaimana perlakuan Jasa yg dihasilkan oleh Perusahaan Freight Forwarding dimana didalamnya ada Jasa Trucking, Jasa storage, Jasa Handling, Jasa Fumigasi, dsb? Jasa Freight Forwarding sudah tidak ada, tapi jasa yang dihasilkan oleh Forwarder seperti Jasa diatas apakah object 23 seperti yg dimaksudr PER 70? Terima kasih

    Jawaban :
    9 Oktober 2007
    Sebagaimana Peraturan maupun Keputusan Dirjen Pajak sebelum-sebelumnya yang mencantumkan Jasa Perantara sebagai jasa lain yang menjadi obyek pemotongan PPh pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, PER-70/PJ/2007 pun tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Jasa Perantara dan apa saja yang termasuk dalam lingkup pengertian Jasa Perantara. Dengan demikian pengertian Jasa Perantara bisa menjadi sangat luas. Secara umum jasa perantara dapat diartikan sebagai kegiatan mempertemukan pihak pembeli dan penjual. Apabila terjadi transaksi, maka pihak perantara mendapatkan imbalannya berupa komisi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pembeli atau penjual bahkan bisa juga dengan kedua belah pihak yang bertransaksi.

    Sementara itu pengertian Jasa Freight Forwarding pernah didefinisikan dalam PER-178/PJ/2006 (yang kemudian dicabut dengan terbitnya PER-70/PJ/2007) yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi. Berdasarkan SK Menhub tersebut, yang dimaksud dengan Jasa Freight Forwarding adalah :

    usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan Pemilik Barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi, atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihandan biaya-biaya lainnya berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

    Dari definisi tersebut terlihat bahwa jasa Freight Forwarding mencakup rangkaian beberapa kegiatan yang perlu dilakukan hingga diterimanya barang oleh pihak yang berhak. Setelah itu barulah perusahaan Freight Forwarding akan menerima uang jasa dari Pemilik Barang. Hal ini dapat dibedakan dengan Cargo Broker yang bertindak hanya sebagai perantara (broker) yang kegiatannya sebatas mempertemukan pihak perusahaan pengangkutan (pelayaran) dengan pihak pemilik barang dan tidak melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan jasa Freight Forwarding.

    PER-70/PJ/2007 merupakan positive list yang berarti bahwa hanya jasa-jasa yang tercantumlah yang dianggap sebagai jasa-jasa lain yang merupakan obyek pemotongan PPh pasal 23 sebagaimana di maksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Jasa Freight Forwarding tidak tercantum dalam PER-70/PJ/2007, sehingga dapat dikatakan tidak termasuk yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23.

    Namun demikian, perlu diperhatikan pula bagaimana perusahaan jasa Freight Forwarding melakukan kegiatan usahanya. Perusahaan ini dalam praktiknya tidak selalu menggunakan jasa angkutan dari perusahaan lain sebagaimana lazimnya, tetapi menggunakan armada angkutan milik sendiri. Demikian pula dalam penyimpanan barang sementara, beberapa Freight Forwarder memiliki gudang sendiri. Bahkan ada juga yang menyediakan jasa fumigasi (jasa pembasmian hama ke dalam container). Jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri atau terpisah dari paket jasa Freight Forwarding sebagaimana didefinisikan dalam Kep. Menhub No.10 Tahun 1998, menurut hemat kami, bisa jadi jasa trucking terkena pemotongan PPh pasal 23 (1,5%) atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan darat apabila memenuhi persyaratan (berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis), jasa storage bisa terkena PPh pasal 23 (4,5%) atas jasa custodian / penyimpanan atau dapat juga terkena PPh Final (10%) apabila dilakukan persewaan ruangan dalam gudang, dan jasa pembasmian hama (1,5%) atas jasa fumigasi.

    Jasa handling umumnya sudah termasuk dalam jasa Freight Forwarding dan karena jasa ini tidak termasuk dalam list PER-70/PJ/2007, maka seharusnya tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23. Jasa handling sendiri tidak termasuk dalam positive list, kecuali jasa ground handling yang termasuk dalam jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

  • FSormin

    Member
    19 August 2009 at 11:43 am

    betullllllll bung hanif… saya sependapat dengan bung hanif…. dan salah atu makna di PMK 244 thn 2009 itu adalah seperti yang disebutkan bung hanif.. hanya kadang orang sering menyalah artikan dan tidak lengkap melihat makna kalimatnya. seperti itu tadi….HANYA UNTUK DIA/dirinya SAJA ha.a.a.a..a.a.a.

  • Aries Tanno

    Member
    19 August 2009 at 2:18 pm
    Originaly posted by denyut:

    Pak,
    Pihak dari jasa pengurusan transportasi juga mengirimkan file di bawah ini.

    referensi yang digunakan oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi diatas tidak dapat digunakan sebagai acuan dengan alasan :
    1. PER 70 Tahun 2007 saat ini tidak lagi berlaku dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 dan PMK 252 Tahun 2008.
    2. CITASCO bukan lembaga formal yang opininya bisa digunakan sebagai acuan

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 August 2009 at 2:25 pm

    Tambahan
    mohon maaf sebelumnya, dengan tidak bermaksud mengabaikan atau mengecilkan arti dari opini CITASCO, karena CITASCO bukanlah lembaga formal yang opininya bisa dijadikan sebagai bahan atau alasan untuk melakukan klaim. sebab, hanya DJP yang berhak untuk itu.
    Opini dari CITASCO menurut saya kekuatan hukumnya tidak beda dengan opini yang ada di forum ortax ini.

    salam

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now