Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur Pajak dg KOP Surat

  • Faktur Pajak dg KOP Surat

     wrmhswr updated 8 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • ES9

    Member
    27 April 2015 at 2:41 pm

    Rekan, mohon bantuaanya ya…

    Apakah boleh dipakai faktur Pajak dengan menggunakan KOP Surat perusahaan?

  • ES9

    Member
    27 April 2015 at 2:41 pm
  • priadiar4

    Member
    8 June 2015 at 9:10 am

    kalo e-Faktur diperbolehkan

  • sistop

    Member
    8 June 2015 at 10:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo e-Faktur diperbolehkan

    apa maksudnya FP sekaligus sebagai faktur penjualan?
    kalau iya di view eFP hanya ada DPP dan PPN tidak ada jumlah piutangnya (DPP+PPN) apakah ini tidak bermasalah?

  • robin.scherbatsky

    Member
    8 June 2015 at 1:52 pm
    Originaly posted by es9:

    Apakah boleh dipakai faktur Pajak dengan menggunakan KOP Surat perusahaan?

    Kita asumsikan rekan es9 adalah PKP yg saat ini belum wajib e-faktur.
    Pada dasarnya, bentuk dan ukuran FP dapat dibuat sesuai kepentingan PKP (Pasal 3 PER-24/PJ/2014) termasuk penambahan Kop Surat, sepanjang FP memuat informasi minimal sbgm diatur di Pasal 5 PER-24/PJ/2015.

  • robin.scherbatsky

    Member
    8 June 2015 at 1:57 pm

    maaf rekan, koreksi utk ketentuannya PER-24/PJ/2012.

  • wrmhswr

    Member
    11 June 2015 at 12:36 pm
    Originaly posted by es9:

    Apakah boleh dipakai faktur Pajak dengan menggunakan KOP Surat perusahaan?

    efaktur atau faktur kertas, tidak masalah jika ditambahkan kop surat asal syarat minimal lainnya terpenuhi.

    Originaly posted by sistop:

    apa maksudnya FP sekaligus sebagai faktur penjualan?

    maksudnya, faktur penjualan yang memuat syarat minimal sebagai FP, dapat dijadikan sebagai FP menurut UU PPN rekan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now