Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak dg KOP Surat
Rekan, mohon bantuaanya ya…
Apakah boleh dipakai faktur Pajak dengan menggunakan KOP Surat perusahaan?
kalo e-Faktur diperbolehkan
- Originaly posted by priadiar4:
kalo e-Faktur diperbolehkan
apa maksudnya FP sekaligus sebagai faktur penjualan?
kalau iya di view eFP hanya ada DPP dan PPN tidak ada jumlah piutangnya (DPP+PPN) apakah ini tidak bermasalah? - Originaly posted by es9:
Apakah boleh dipakai faktur Pajak dengan menggunakan KOP Surat perusahaan?
Kita asumsikan rekan es9 adalah PKP yg saat ini belum wajib e-faktur.
Pada dasarnya, bentuk dan ukuran FP dapat dibuat sesuai kepentingan PKP (Pasal 3 PER-24/PJ/2014) termasuk penambahan Kop Surat, sepanjang FP memuat informasi minimal sbgm diatur di Pasal 5 PER-24/PJ/2015. maaf rekan, koreksi utk ketentuannya PER-24/PJ/2012.
- Originaly posted by es9:
Apakah boleh dipakai faktur Pajak dengan menggunakan KOP Surat perusahaan?
efaktur atau faktur kertas, tidak masalah jika ditambahkan kop surat asal syarat minimal lainnya terpenuhi.
Originaly posted by sistop:apa maksudnya FP sekaligus sebagai faktur penjualan?
maksudnya, faktur penjualan yang memuat syarat minimal sebagai FP, dapat dijadikan sebagai FP menurut UU PPN rekan.