• PP 46 1%

     Yovi updated 8 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ayng pajak

    Member
    25 April 2015 at 10:41 pm
  • ayng pajak

    Member
    25 April 2015 at 10:41 pm

    salam kenal para senior pajak, mau minta pendapat kalau perusahaan bergerak dibidang persewaaan tanah dan/atau bangunan, kemudian ada penghasilan bunga dari pinjaman ke perusahaan lain dimana tidak lebih dari 4,8 milyar setahun, apakah itu dikenakan pp 46 1% atau kena pph pasal 23 atas bunga.

  • priscella jade

    Member
    26 April 2015 at 7:25 am
    Originaly posted by ayng pajak:

    penghasilan bunga dari pinjaman ke perusahaan lain dimana tidak lebih dari 4,8 milyar setahun, apakah itu dikenakan pp 46 1% atau kena pph pasal 23 atas bunga.

    mnrt sy … dipotong pph ps 23 atas bunga..
    krn PP 46 / PMK 107 psl 2:
    Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

  • priscella jade

    Member
    26 April 2015 at 7:29 am

    sedangkan bunga dlm kasus di atas, bukan penghasilan dr usaha melainkan penghasilan dr modal.
    kutipannya sbb:
    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah

  • danilecarlo

    Member
    26 April 2015 at 2:53 pm

    Ada statement yang saya kutip dari tulisan "Belajar Pajak " sbb :
    Penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan PP 46/2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
    1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud PP 46/2013
    2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
    3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    4. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

    Jadi, selama penghasilan yang diterima berasal dari kegiatan usaha (baik usaha utama maupun usaha sampingan, maupun penghasilan dari luar usaha) dan tidak
    termasuk 4 jenis penghasilan yang dikecualikan di atas, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 46/2013.
    Jadi kalau "penghasilan sampingan" bunga tsb di kaitkan statement diatas di kenai PPh berdasarkan PP 46/2013.

    Mohon pendapat rekan ORTAX yang lebih paham.

  • Yovi

    Member
    26 April 2015 at 11:23 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan PP 46/2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
    1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud PP 46/2013
    2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
    3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    4. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

    Jadi, selama penghasilan yang diterima berasal dari kegiatan usaha (baik usaha utama maupun usaha sampingan, maupun penghasilan dari luar usaha) dan tidak
    termasuk 4 jenis penghasilan yang dikecualikan di atas, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 46/2013.
    Jadi kalau "penghasilan sampingan" bunga tsb di kaitkan statement diatas di kenai PPh berdasarkan PP 46/2013.

    sepakat gan..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now