Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › E-Faktur
Saat nanti data faktur diupload, apakah data NPWP pembeli juga divalidasi oleh sistem?
Saat nanti data faktur diupload, apakah data NPWP pembeli juga divalidasi oleh sistem?
Saat nanti data faktur diupload, apakah data NPWP pembeli juga divalidasi oleh sistem?
- Originaly posted by mblmobil:
Saat nanti data faktur diupload, apakah data NPWP pembeli juga divalidasi oleh sistem?
Ya, yg dicek adalah validitas NPWPnya.
- Originaly posted by mblmobil:
Saat nanti data faktur diupload, apakah data NPWP pembeli juga divalidasi oleh sistem?
Ya, yg dicek adalah validitas NPWPnya.
- Originaly posted by mblmobil:
Saat nanti data faktur diupload, apakah data NPWP pembeli juga divalidasi oleh sistem?
Ya, yg dicek adalah validitas NPWPnya.
Bagaimana dg tanggal faktur tidak berurutan tp NSFP tetap berurutan, misal dari tgl01-s.d.-05 ternyata tgl Faktur pajak dimulai dg tgl 02,02,03,01,04? Apakah akan jd problem kedepannya?
Bagaimana dg tanggal faktur tidak berurutan tp NSFP tetap berurutan, misal dari tgl01-s.d.-05 ternyata tgl Faktur pajak dimulai dg tgl 02,02,03,01,04? Apakah akan jd problem kedepannya?
Bagaimana dg tanggal faktur tidak berurutan tp NSFP tetap berurutan, misal dari tgl01-s.d.-05 ternyata tgl Faktur pajak dimulai dg tgl 02,02,03,01,04? Apakah akan jd problem kedepannya?
- Originaly posted by jon1201:
Bagaimana dg tanggal faktur tidak berurutan tp NSFP tetap berurutan, misal dari tgl01-s.d.-05 ternyata tgl Faktur pajak dimulai dg tgl 02,02,03,01,04? Apakah akan jd problem kedepannya?
Tidak.
NSFP tidak urut itu tidak masalah rekan, asalkan nomornya memang menjadi jatah kita, dan tanggal FP nya tidak mendahului tanggal NSFP tersebut diberikan. - Originaly posted by jon1201:
Bagaimana dg tanggal faktur tidak berurutan tp NSFP tetap berurutan, misal dari tgl01-s.d.-05 ternyata tgl Faktur pajak dimulai dg tgl 02,02,03,01,04? Apakah akan jd problem kedepannya?
Tidak.
NSFP tidak urut itu tidak masalah rekan, asalkan nomornya memang menjadi jatah kita, dan tanggal FP nya tidak mendahului tanggal NSFP tersebut diberikan. - Originaly posted by jon1201:
Bagaimana dg tanggal faktur tidak berurutan tp NSFP tetap berurutan, misal dari tgl01-s.d.-05 ternyata tgl Faktur pajak dimulai dg tgl 02,02,03,01,04? Apakah akan jd problem kedepannya?
Tidak.
NSFP tidak urut itu tidak masalah rekan, asalkan nomornya memang menjadi jatah kita, dan tanggal FP nya tidak mendahului tanggal NSFP tersebut diberikan.