• Kesalahan Faktur

     Yovi updated 9 years ago 4 Members · 16 Posts
  • Tguh_jos

    Member
    25 April 2015 at 6:40 pm
  • Tguh_jos

    Member
    25 April 2015 at 6:40 pm

    Saya membeli barang di PT X akan tetapi PT X salah membuat faktur (Salah No. NPWP) sehingga saya tidak bisa mengkreditkan PPN masukan saya. Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013. Karena sekarang saya PKP saya mempunyai kewajiban membayar PPN keluaran. Apakah saya bisa meminta faktur ulang karena faktur tsb tidak bisa dikreditkan?. Saya sudah melaporkan SPT masa PPN akan tetapi ada masalah di faktur PT X tersebut. Apakah ini akan jadi masalah bagi saya?. Atau PT X yang nanti akan berurusan dengan kantor pajak?. Mohon saran dan jawaban. Terima kasih.

  • Tguh_jos

    Member
    25 April 2015 at 6:40 pm

    Saya membeli barang di PT X akan tetapi PT X salah membuat faktur (Salah No. NPWP) sehingga saya tidak bisa mengkreditkan PPN masukan saya. Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013. Karena sekarang saya PKP saya mempunyai kewajiban membayar PPN keluaran. Apakah saya bisa meminta faktur ulang karena faktur tsb tidak bisa dikreditkan?. Saya sudah melaporkan SPT masa PPN akan tetapi ada masalah di faktur PT X tersebut. Apakah ini akan jadi masalah bagi saya?. Atau PT X yang nanti akan berurusan dengan kantor pajak?. Mohon saran dan jawaban. Terima kasih.

  • Tguh_jos

    Member
    25 April 2015 at 6:40 pm

    Saya membeli barang di PT X akan tetapi PT X salah membuat faktur (Salah No. NPWP) sehingga saya tidak bisa mengkreditkan PPN masukan saya. Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013. Karena sekarang saya PKP saya mempunyai kewajiban membayar PPN keluaran. Apakah saya bisa meminta faktur ulang karena faktur tsb tidak bisa dikreditkan?. Saya sudah melaporkan SPT masa PPN akan tetapi ada masalah di faktur PT X tersebut. Apakah ini akan jadi masalah bagi saya?. Atau PT X yang nanti akan berurusan dengan kantor pajak?. Mohon saran dan jawaban. Terima kasih.

  • taxand

    Member
    26 April 2015 at 2:57 pm

    Rekan Tguh_jos, sebaiknya dibuat faktur pajak pengganti lalu lakukan pembetulan SPT. Berikut referensi aturannya :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 84/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
    ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
    Pasal 12

    (1) Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

    Kesalahan faktur tsb jg membuat faktur tdk sesuai aturan UU PPN psl 13 ayat 9 :
    Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. persyaratan formal artinya pengisian faktur yg lengkap, jelas, dan benar.

    sehingga rekan nanti jg akan bermasalah dgn kantor pajak jika sewaktu2 ada pemeriksaan.

    lebih lanjut, mungkin rekan bs menyimak thread serupa di forum ini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=31907&hlm=3#jdltopic

    cmiiw

    ortax

  • taxand

    Member
    26 April 2015 at 2:57 pm

    Rekan Tguh_jos, sebaiknya dibuat faktur pajak pengganti lalu lakukan pembetulan SPT. Berikut referensi aturannya :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 84/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
    ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
    Pasal 12

    (1) Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

    Kesalahan faktur tsb jg membuat faktur tdk sesuai aturan UU PPN psl 13 ayat 9 :
    Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. persyaratan formal artinya pengisian faktur yg lengkap, jelas, dan benar.

    sehingga rekan nanti jg akan bermasalah dgn kantor pajak jika sewaktu2 ada pemeriksaan.

    lebih lanjut, mungkin rekan bs menyimak thread serupa di forum ini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=31907&hlm=3#jdltopic

    cmiiw

    ortax

  • taxand

    Member
    26 April 2015 at 2:57 pm

    Rekan Tguh_jos, sebaiknya dibuat faktur pajak pengganti lalu lakukan pembetulan SPT. Berikut referensi aturannya :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 84/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
    ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
    Pasal 12

    (1) Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

    Kesalahan faktur tsb jg membuat faktur tdk sesuai aturan UU PPN psl 13 ayat 9 :
    Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. persyaratan formal artinya pengisian faktur yg lengkap, jelas, dan benar.

    sehingga rekan nanti jg akan bermasalah dgn kantor pajak jika sewaktu2 ada pemeriksaan.

    lebih lanjut, mungkin rekan bs menyimak thread serupa di forum ini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=31907&hlm=3#jdltopic

    cmiiw

    ortax

  • Tguh_jos

    Member
    26 April 2015 at 7:52 pm

    Oke…terima kasih informasinya.

  • Tguh_jos

    Member
    26 April 2015 at 7:52 pm

    Oke…terima kasih informasinya.

  • Tguh_jos

    Member
    26 April 2015 at 7:52 pm

    Oke…terima kasih informasinya.

  • jhonkhoferi

    Member
    26 April 2015 at 8:08 pm

    Rekan Tguh_jos,anda pkp dari kapan?karena dari pernyataan anda "Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013",

    jika tahun 2013 sd sehari sebelum anda dikukuhkan menjadi PKP,Faktur Pajak yang di terbitkan oleh PT.A tidak dapat dikreditkan sebagai masukan dan dimasukan kedalam account biaya.

    Terhitung setelah anda PKP Harusnya anda dapat melakukan pembicaraan lebih intensif dengan bagian pajak PT.A agar dapat dimintakan pembetulan faktur pajak tersebut dengan mekanisme faktur pajak penganti dan melakukan pembetulan spt.

    nb : jika bagian pajak PT.A tidak bisa diajak diskusi soal pembetulan faktur pajak tersebut, ada baiknya anda menemui direktur perusahaan PT.A.Biasanya Owner lebih cepet ambil tindakannya.

  • jhonkhoferi

    Member
    26 April 2015 at 8:08 pm

    Rekan Tguh_jos,anda pkp dari kapan?karena dari pernyataan anda "Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013",

    jika tahun 2013 sd sehari sebelum anda dikukuhkan menjadi PKP,Faktur Pajak yang di terbitkan oleh PT.A tidak dapat dikreditkan sebagai masukan dan dimasukan kedalam account biaya.

    Terhitung setelah anda PKP Harusnya anda dapat melakukan pembicaraan lebih intensif dengan bagian pajak PT.A agar dapat dimintakan pembetulan faktur pajak tersebut dengan mekanisme faktur pajak penganti dan melakukan pembetulan spt.

    nb : jika bagian pajak PT.A tidak bisa diajak diskusi soal pembetulan faktur pajak tersebut, ada baiknya anda menemui direktur perusahaan PT.A.Biasanya Owner lebih cepet ambil tindakannya.

  • jhonkhoferi

    Member
    26 April 2015 at 8:08 pm

    Rekan Tguh_jos,anda pkp dari kapan?karena dari pernyataan anda "Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013",

    jika tahun 2013 sd sehari sebelum anda dikukuhkan menjadi PKP,Faktur Pajak yang di terbitkan oleh PT.A tidak dapat dikreditkan sebagai masukan dan dimasukan kedalam account biaya.

    Terhitung setelah anda PKP Harusnya anda dapat melakukan pembicaraan lebih intensif dengan bagian pajak PT.A agar dapat dimintakan pembetulan faktur pajak tersebut dengan mekanisme faktur pajak penganti dan melakukan pembetulan spt.

    nb : jika bagian pajak PT.A tidak bisa diajak diskusi soal pembetulan faktur pajak tersebut, ada baiknya anda menemui direktur perusahaan PT.A.Biasanya Owner lebih cepet ambil tindakannya.

  • Yovi

    Member
    26 April 2015 at 11:45 pm
    Originaly posted by Tguh_jos:

    Saya membeli barang di PT X akan tetapi PT X salah membuat faktur (Salah No. NPWP) sehingga saya tidak bisa mengkreditkan PPN masukan saya. Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013. Karena sekarang saya PKP saya mempunyai kewajiban membayar PPN keluaran. Apakah saya bisa meminta faktur ulang karena faktur tsb tidak bisa dikreditkan?. Saya sudah melaporkan SPT masa PPN akan tetapi ada masalah di faktur PT X tersebut. Apakah ini akan jadi masalah bagi saya?. Atau PT X yang nanti akan berurusan dengan kantor pajak?. Mohon saran dan jawaban. Terima kasih.

    PKP kapan?
    faktur pajak yang bermasalah itu kapan?

    Originaly posted by taxand:

    taxand

    btw rekan ini anggota dari salah satu konsultan pajak di kuningan itukah?
    #cumananyadoangsih 🙂

  • Yovi

    Member
    26 April 2015 at 11:45 pm
    Originaly posted by Tguh_jos:

    Saya membeli barang di PT X akan tetapi PT X salah membuat faktur (Salah No. NPWP) sehingga saya tidak bisa mengkreditkan PPN masukan saya. Kesalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2013. Karena sekarang saya PKP saya mempunyai kewajiban membayar PPN keluaran. Apakah saya bisa meminta faktur ulang karena faktur tsb tidak bisa dikreditkan?. Saya sudah melaporkan SPT masa PPN akan tetapi ada masalah di faktur PT X tersebut. Apakah ini akan jadi masalah bagi saya?. Atau PT X yang nanti akan berurusan dengan kantor pajak?. Mohon saran dan jawaban. Terima kasih.

    PKP kapan?
    faktur pajak yang bermasalah itu kapan?

    Originaly posted by taxand:

    taxand

    btw rekan ini anggota dari salah satu konsultan pajak di kuningan itukah?
    #cumananyadoangsih 🙂

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now