Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penyusutan inventaris travelator
penyusutan inventaris travelator
Rekan,
ada yang tau travelator (eskalator) masuk ke dalam kelompok berapa ya dalam penyusutan? Dan berapa tarifnya? Terima kasih.dimasukkan ke kelompok 3 Pasal 11 UU PPh
Viewing 1 - 3 of 3 replies