Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tarif Pajak Deviden

  • Tarif Pajak Deviden

  • Rustiana

    Member
    23 April 2015 at 1:29 pm

    Selamat Siang rekan Pajak, saya mau tanya kalau pembagian Deviden itu kena pajak nya berap % y?

  • Rustiana

    Member
    23 April 2015 at 1:29 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    23 April 2015 at 1:41 pm

    kalo ke OP = final, 10%
    kalo ke badan = 23, 15%

  • Win_Gayo

    Member
    23 April 2015 at 2:30 pm

    Dividen ke Orang Pribadi Dalam Negeri, PPh Pasal 4 ayat 2 (Final), tarif 10%
    Dividen ke Badan Dalam Negeri, PPh Pasal 23 (Tidak Final), tarif 15%
    Dividen ke WPLN, PPh Pasal 26, tarif 20% atau tax treaty.

  • Rustiana

    Member
    23 April 2015 at 3:02 pm

    rekan win gayo kalo ke badan itu kan tidak final artinya bisa di kreditkan g pajak ny?

  • Win_Gayo

    Member
    30 April 2015 at 9:35 am

    Iya bisa dikreditkan di SPT Tahunan

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    5 May 2015 at 8:54 am

    Selain Tarif, Jangan Lupa tidak semua deviden adalah Objek Pajak, Contoh Deviden yang diterima Oleh badan yang memiliki kepemilikan saham serendah rendahnya 25% merupakan Bukan Objek Pajak

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now