Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tarif Pajak Deviden
Selamat Siang rekan Pajak, saya mau tanya kalau pembagian Deviden itu kena pajak nya berap % y?
kalo ke OP = final, 10%
kalo ke badan = 23, 15%Dividen ke Orang Pribadi Dalam Negeri, PPh Pasal 4 ayat 2 (Final), tarif 10%
Dividen ke Badan Dalam Negeri, PPh Pasal 23 (Tidak Final), tarif 15%
Dividen ke WPLN, PPh Pasal 26, tarif 20% atau tax treaty.rekan win gayo kalo ke badan itu kan tidak final artinya bisa di kreditkan g pajak ny?
Iya bisa dikreditkan di SPT Tahunan
Selain Tarif, Jangan Lupa tidak semua deviden adalah Objek Pajak, Contoh Deviden yang diterima Oleh badan yang memiliki kepemilikan saham serendah rendahnya 25% merupakan Bukan Objek Pajak
Viewing 1 - 7 of 7 replies