Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tarif dan Kelas PBB Pertambangan

  • Tarif dan Kelas PBB Pertambangan

     hendrioye updated 8 years, 11 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Positive

    Member
    22 April 2015 at 6:27 pm

    Dear Seniors,

    Ada yang bisa info to the point soal penentuan kelas dan tarif NJOP untuk PBB Pertambangan?

    Pertanyaan:
    1. Apa beda kelas 185 dan kelas 200? Apa yang menentukan kelas tersebut?
    2. Apakah golongan kelas tersebut sama untuk wilayah yang belum produktif?
    3. Di Baturaja, PBB untuk 1 wilayah under PT yang sama, bisa dibuat 2 NOP dengan tarif yang berbeda, kenapa begitu? katanya yang 1 Onshore dan lainnya Tubuh Bumi:
    => Luas yang tertera di IUP 100.000.000m2 (misalnya)
    Lantas ditagih ke kita:
    – Luas 100.000.000m2 (kelas 185 tarif NJOP Rp. 910/m2)
    – Luas 100.000.000m2 (kelas 200 tarif NJOP Rp. 140/m2)

    4. Apakah Peningkatan IUP dari eksplorasi ke Operasi Produksi menentukan perubahan kelas/tarif NJOP? padahal daerah tersebut masih tetap belum produktif?

    Mohon pencerahan dari rekan2, saya kesulitan mendapat kejelasan tentang hal ini.

    Thanx a lot sebelumnya

  • Positive

    Member
    22 April 2015 at 6:27 pm
  • hendrioye

    Member
    23 April 2015 at 10:51 am

    mungkin penjelasan dari rekan priadi ini bisa membantu rekan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=31630

    ortax

  • hendrioye

    Member
    24 April 2015 at 10:19 am

    yang ini untuk tubuh bumi mungkin ya:

    Originaly posted by positive:

    – Luas 100.000.000m2 (kelas 200 tarif NJOP Rp. 140/m2)

    KEP – 33/PJ/2014, bagian KETIGA
    untuk yang onshore:
    diubek2 dulu peraturannya

  • hendrioye

    Member
    24 April 2015 at 10:45 am
    Originaly posted by positive:

    4. Apakah Peningkatan IUP dari eksplorasi ke Operasi Produksi menentukan perubahan kelas/tarif NJOP? padahal daerah tersebut masih tetap belum produktif?

    untuk eksplorasi ditentukan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak :
    PER – 32/PJ/2012, pasal 9 ayat (1) huruf b.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now