Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tarif dan Kelas PBB Pertambangan
Tarif dan Kelas PBB Pertambangan
Dear Seniors,
Ada yang bisa info to the point soal penentuan kelas dan tarif NJOP untuk PBB Pertambangan?
Pertanyaan:
1. Apa beda kelas 185 dan kelas 200? Apa yang menentukan kelas tersebut?
2. Apakah golongan kelas tersebut sama untuk wilayah yang belum produktif?
3. Di Baturaja, PBB untuk 1 wilayah under PT yang sama, bisa dibuat 2 NOP dengan tarif yang berbeda, kenapa begitu? katanya yang 1 Onshore dan lainnya Tubuh Bumi:
=> Luas yang tertera di IUP 100.000.000m2 (misalnya)
Lantas ditagih ke kita:
– Luas 100.000.000m2 (kelas 185 tarif NJOP Rp. 910/m2)
– Luas 100.000.000m2 (kelas 200 tarif NJOP Rp. 140/m2)4. Apakah Peningkatan IUP dari eksplorasi ke Operasi Produksi menentukan perubahan kelas/tarif NJOP? padahal daerah tersebut masih tetap belum produktif?
Mohon pencerahan dari rekan2, saya kesulitan mendapat kejelasan tentang hal ini.
Thanx a lot sebelumnya
mungkin penjelasan dari rekan priadi ini bisa membantu rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=31630yang ini untuk tubuh bumi mungkin ya:
Originaly posted by positive:– Luas 100.000.000m2 (kelas 200 tarif NJOP Rp. 140/m2)
KEP – 33/PJ/2014, bagian KETIGA
untuk yang onshore:
diubek2 dulu peraturannya- Originaly posted by positive:
4. Apakah Peningkatan IUP dari eksplorasi ke Operasi Produksi menentukan perubahan kelas/tarif NJOP? padahal daerah tersebut masih tetap belum produktif?
untuk eksplorasi ditentukan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak :
PER – 32/PJ/2012, pasal 9 ayat (1) huruf b.