Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perhitungan bonus untuk karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun berjalan
perhitungan bonus untuk karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun berjalan
permisi rekan-rekan sekalian.
saya mengharapkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan mengenai pph pasal 21 OP. sebelumnya saya sudah mencoba untuk mengerjakannya sendiri, namun saya agak bingung.
kasusnya :
– anto adalah seorang karyawan yang berstatus k/0
– gaji sebulan 8 juta
– iuran pensiun 50 rbu/bulan
– pada bulan november mendapat pembayaran gaji + bonus 12 juta
– pada bulan oktober juga anto berhenti bekerjapertanyaan :
-bagaimana penghitungan pph pasal 21 di bulan november dan atas bonus.
-apakah ketika kita mengjitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus, penghasilan nya juga disetahunkan? sedangkan si anto bekerja tidak sampai satu tahun.terimakasih banyak atas bantuan rekan-rekan sekalian
coba masukkan di e-spt pph pasal 21
seharusnya tidak disetahunkan
masukkan total gaji selama setahun, dan masukkan jumlah bonus 12 jt- Originaly posted by anakdesa12:
-bagaimana penghitungan pph pasal 21 di bulan november dan atas bonus.
-apakah ketika kita mengjitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus, penghasilan nya juga disetahunkan? sedangkan si anto bekerja tidak sampai satu tahun.Dihitung berdasarkan gaji dan bonus yang dibayarkan pd thn tsb, setelah dpt total pajaknya dikurangi pajak yg telah disetor dr jan-okt.
Salam
- Originaly posted by kikie:
coba masukkan di e-spt pph pasal 21
seharusnya tidak disetahunkan
masukkan total gaji selama setahun, dan masukkan jumlah bonus 12 jtterimakasih rekan kikie
- Originaly posted by memey:
Dihitung berdasarkan gaji dan bonus yang dibayarkan pd thn tsb, setelah dpt total pajaknya dikurangi pajak yg telah disetor dr jan-okt.
Salam
terimakasih rekan memey