Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 perhitungan bonus untuk karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun berjalan

  • perhitungan bonus untuk karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun berjalan

     anakdesa12 updated 9 years ago 3 Members · 6 Posts
  • anakdesa12

    Member
    22 April 2015 at 5:23 am
  • anakdesa12

    Member
    22 April 2015 at 5:23 am

    permisi rekan-rekan sekalian.
    saya mengharapkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan mengenai pph pasal 21 OP. sebelumnya saya sudah mencoba untuk mengerjakannya sendiri, namun saya agak bingung.
    kasusnya :
    – anto adalah seorang karyawan yang berstatus k/0
    – gaji sebulan 8 juta
    – iuran pensiun 50 rbu/bulan
    – pada bulan november mendapat pembayaran gaji + bonus 12 juta
    – pada bulan oktober juga anto berhenti bekerja

    pertanyaan :
    -bagaimana penghitungan pph pasal 21 di bulan november dan atas bonus.
    -apakah ketika kita mengjitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus, penghasilan nya juga disetahunkan? sedangkan si anto bekerja tidak sampai satu tahun.

    terimakasih banyak atas bantuan rekan-rekan sekalian

  • kikie

    Member
    22 April 2015 at 9:31 am

    coba masukkan di e-spt pph pasal 21
    seharusnya tidak disetahunkan
    masukkan total gaji selama setahun, dan masukkan jumlah bonus 12 jt

  • memey

    Member
    22 April 2015 at 12:44 pm
    Originaly posted by anakdesa12:

    -bagaimana penghitungan pph pasal 21 di bulan november dan atas bonus.
    -apakah ketika kita mengjitung pph pasal 21 atas gaji dan bonus, penghasilan nya juga disetahunkan? sedangkan si anto bekerja tidak sampai satu tahun.

    Dihitung berdasarkan gaji dan bonus yang dibayarkan pd thn tsb, setelah dpt total pajaknya dikurangi pajak yg telah disetor dr jan-okt.

    Salam

  • anakdesa12

    Member
    25 April 2015 at 9:43 pm
    Originaly posted by kikie:

    coba masukkan di e-spt pph pasal 21
    seharusnya tidak disetahunkan
    masukkan total gaji selama setahun, dan masukkan jumlah bonus 12 jt

    terimakasih rekan kikie

  • anakdesa12

    Member
    25 April 2015 at 9:44 pm
    Originaly posted by memey:

    Dihitung berdasarkan gaji dan bonus yang dibayarkan pd thn tsb, setelah dpt total pajaknya dikurangi pajak yg telah disetor dr jan-okt.

    Salam

    terimakasih rekan memey

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now