Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BUKTI POTONG
Saya bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang Distribusi, Supply dan Retail. Karyawannya sebagian besar berasal dari Outsourcing (untuk posisi sales dan merchandiser). Apabila para karyawan tersebut memperoleh insentif atau bonus seperti dari perusahaan Supplier misal NESTLE, apakah kami diperkenankan untuk menerbitkan bukti potong atas penghasilan yang diperoleh karyawan tersebut (mengingat NESTLE memberikan subisidi tersebut kepada kami sebagai Pihak Distributor). Mohon pencerahan dari para rekan semua. terima kasih
apabila perusahaan memberikan insentif / bonus terhadap karyawannya, perusahaan sebagai wajib potong harus memotong Ph tersebut, kemuadian wajib menerbitkan bupot atas Ph yang sudah dipotong.
please cmiiw.Dear kartika,
jadi yg berhak menerbitkan BP itu siapa. Apakah kami ataukah persh outsourcingnya. Mohon penjelasannya. Tks.
Tergantung rekan viznhu,
Originaly posted by viznhu:NESTLE memberikan subisidi tersebut kepada kami sebagai Pihak Distributor
dicatat sbg apa oleh perusahaan anda?
Salam