• BUKTI POTONG

     memey updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • viznhu

    Member
    19 April 2015 at 8:19 pm
  • viznhu

    Member
    19 April 2015 at 8:19 pm

    Saya bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang Distribusi, Supply dan Retail. Karyawannya sebagian besar berasal dari Outsourcing (untuk posisi sales dan merchandiser). Apabila para karyawan tersebut memperoleh insentif atau bonus seperti dari perusahaan Supplier misal NESTLE, apakah kami diperkenankan untuk menerbitkan bukti potong atas penghasilan yang diperoleh karyawan tersebut (mengingat NESTLE memberikan subisidi tersebut kepada kami sebagai Pihak Distributor). Mohon pencerahan dari para rekan semua. terima kasih

  • kartikadn

    Member
    20 April 2015 at 1:08 pm

    apabila perusahaan memberikan insentif / bonus terhadap karyawannya, perusahaan sebagai wajib potong harus memotong Ph tersebut, kemuadian wajib menerbitkan bupot atas Ph yang sudah dipotong.
    please cmiiw.

  • viznhu

    Member
    23 April 2015 at 7:53 pm

    Dear kartika,

    jadi yg berhak menerbitkan BP itu siapa. Apakah kami ataukah persh outsourcingnya. Mohon penjelasannya. Tks.

  • memey

    Member
    24 April 2015 at 12:25 pm

    Tergantung rekan viznhu,

    Originaly posted by viznhu:

    NESTLE memberikan subisidi tersebut kepada kami sebagai Pihak Distributor

    dicatat sbg apa oleh perusahaan anda?

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now