Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kelebihan membayar PPh psl 4 (2)
Kelebihan membayar PPh psl 4 (2)
Dear rekan,
apakah kelebihan membayar pph psl 4 (2) sekitar 1,5 juta karena salah hitung, bisa dijadikan biaya ? atau wajib harus di restitusi ?Terima kasih
di pindahbukukan saja rekan dewi
rekan levintz, kelebihan pph 4 (2) tahun 2014 dipindah bukukan ke tahun 2015 bisa tidak? atau dipindah bukukan ke pph 21 2015 bisa juga kah ?
Dear Rekan Dewi,,
apakah bisa dipindah bukukan ? karena saya mengalami hal yang sama.Dear rekan ortax lainnya,,
lalu jika pindah buku-nya mundur apakah bisa ? misalkan saya bayar apr 14, rencana dipindah bukukan untuk bulan jan 14mohon pencerahannya
Terima kasih- Originaly posted by dewisitasari:
Dear rekan,
apakah kelebihan membayar pph psl 4 (2) sekitar 1,5 juta karena salah hitung, bisa dijadikan biaya ? atau wajib harus di restitusi ?Terima kasih
udah lapor belom?
Originaly posted by Uri_D.O:Dear rekan ortax lainnya,,
lalu jika pindah buku-nya mundur apakah bisa ? misalkan saya bayar apr 14, rencana dipindah bukukan untuk bulan jan 14mohon pencerahannya
Terima kasihdicoba aja rekan..
belom pernah coba sih soalnya.. - Originaly posted by Uri_D.O:
Dear rekan ortax lainnya,,
lalu jika pindah buku-nya mundur apakah bisa ? misalkan saya bayar apr 14, rencana dipindah bukukan untuk bulan jan 14harusnya sih bisa, tapi akan menimbulkan sanksi telat bayar 2% per bulan krn PPh untuk masa Januari 14 tapi baru bayar di April 14.
CMIIW