Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penginputan FP Masukan kode 011

  • Penginputan FP Masukan kode 011

     wrmhswr updated 8 years, 10 months ago 3 Members · 10 Posts
  • JunaedyP3T

    Member
    17 April 2015 at 2:35 pm
  • JunaedyP3T

    Member
    17 April 2015 at 2:35 pm

    Dear Rekans,

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    terimakasih atas sharenya,

    salam//

  • JunaedyP3T

    Member
    17 April 2015 at 2:35 pm

    Dear Rekans,

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    terimakasih atas sharenya,

    salam//

  • JunaedyP3T

    Member
    17 April 2015 at 2:35 pm

    Dear Rekans,

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    terimakasih atas sharenya,

    salam//

  • nimaspajak

    Member
    17 April 2015 at 4:04 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    tidak bisa rekan..
    faktur pajak pengganti hanya bisa diinput jika faktur pajak yg diganti telah dilaporkan sblmnya

  • nimaspajak

    Member
    17 April 2015 at 4:04 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    tidak bisa rekan..
    faktur pajak pengganti hanya bisa diinput jika faktur pajak yg diganti telah dilaporkan sblmnya

  • nimaspajak

    Member
    17 April 2015 at 4:04 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    tidak bisa rekan..
    faktur pajak pengganti hanya bisa diinput jika faktur pajak yg diganti telah dilaporkan sblmnya

  • wrmhswr

    Member
    8 June 2015 at 5:04 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    Solusinya, input terlebih dahulu FP berkode 010, kemudian baru input yang berkode 011.

  • wrmhswr

    Member
    8 June 2015 at 5:04 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    Solusinya, input terlebih dahulu FP berkode 010, kemudian baru input yang berkode 011.

  • wrmhswr

    Member
    8 June 2015 at 5:04 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Bagaimana cara input Faktur Pajak dengan kode 011 apabila Faktur Pajak kode 010 belum di kreditkan (input) ?

    Solusinya, input terlebih dahulu FP berkode 010, kemudian baru input yang berkode 011.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now