Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › per-24/pj/2014
Dear Rekan2
ada yang punya PER-24/PJ/2014 ( ttg Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa) pdf aslinya tidak? saya punya peraturannya tp bukan yg asli..di peraturan tsb pasal 18 ada yg typo jd saya jd bingung..kalo lihat yg asli kan jd yakin..
terimakasihSalam buat rekan2,
Terlepas Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran, kalau dicermati tidak jauh bedanya.
Disamping itu, kita Wajib Pajak tidak akan menang ber argumentasi dengan petugas pajak soal hukum.
Seperti yang saya alami, yaitu :
1. atas permintaan KPP bank telah memblokir rekening WP sampai dengan hari ini sudah 14 bulan tanpa menyampaikan BA Pemblokiran
2. Jurusita Pajak sampai hari ini tidak pernah menyampaikan surat perintah untuk memberi kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo.
3. berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan seharusnya "proses" ini menjadi "deadlock", dan berpotensi KKNKepada Yth. Rekan2 yang paham tolong pencerahannya, karena kita bukan WP besar yang punya managemen dan dana untuk mengajukan gugatan/
Terima kasih SOS- Originaly posted by odisaba1960:
permintaan KPP bank telah memblokir rekening WP
kenapa bisa terjadi demikian?apa karna hutang pajak?
thanks, memang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. namun kita ketahui proses pemblokiran sampai penyitaan, Penanggung Pajak masih memiliki upaya hukum diantaranya permohonan pembatalan SKP yang tidak benar, cuma yang heran setelah diblokir bank pihak KPP tidak ada tindak lanjut, sehingga menurut saya apakah tidak terjadi deadlock? terima kasih