Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Menghapus tanda X pada PPh Badan

  • Menghapus tanda X pada PPh Badan

     Rustiana updated 9 years ago 3 Members · 6 Posts
  • Rustiana

    Member
    15 April 2015 at 10:25 am

    Rekan ortax,
    Mohon Pencerahan Di Espt PPh Badan di Induk hal 2 nya itu ada tanda X pada perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal sedangkan dari tahun 2009 sampai 2014 yang mau dilaporkan ini tidak ada kompensasi kerugian fiskal. itu cara di hilangkan tanda X nya pada Induk hal 2 nya bagaimana y rekan?

  • Rustiana

    Member
    15 April 2015 at 10:25 am
  • Luneth92

    Member
    15 April 2015 at 8:24 pm

    coba cek di lampiran khusus rekan sapa tau ada nilanya disitu

  • Levintz

    Member
    16 April 2015 at 8:27 am
    Originaly posted by rustiana:

    Rekan ortax,
    Mohon Pencerahan Di Espt PPh Badan di Induk hal 2 nya itu ada tanda X pada perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal sedangkan dari tahun 2009 sampai 2014 yang mau dilaporkan ini tidak ada kompensasi kerugian fiskal. itu cara di hilangkan tanda X nya pada Induk hal 2 nya bagaimana y rekan?

    Rekan Rustiana
    caranya menghilangkan tanda x itu cukup aja di double klik tanda checklistnya
    saya juga mengalami hal yang sama, dengan memakai espt patch update terbaru
    walaupun angka dalam daftar kerugian fiskal tidak ada tetap aja checklist itu ada.
    mau tidak mau dihapus secara manual

    salam

  • Rustiana

    Member
    16 April 2015 at 11:28 am

    Sdh saya cek rekan dan itu kosong tidak ada nilainya, kalau pun ada nilainya apa itu bisa dihapus atau bagaimana y rekan?

  • Rustiana

    Member
    16 April 2015 at 11:49 am

    rekan levintz di kotak nya itu tidak aktif sehingga susah untuk dihilangkan secara manual meskipun di double klik

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now