Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Menghapus tanda X pada PPh Badan
Rekan ortax,
Mohon Pencerahan Di Espt PPh Badan di Induk hal 2 nya itu ada tanda X pada perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal sedangkan dari tahun 2009 sampai 2014 yang mau dilaporkan ini tidak ada kompensasi kerugian fiskal. itu cara di hilangkan tanda X nya pada Induk hal 2 nya bagaimana y rekan?coba cek di lampiran khusus rekan sapa tau ada nilanya disitu
- Originaly posted by rustiana:
Rekan ortax,
Mohon Pencerahan Di Espt PPh Badan di Induk hal 2 nya itu ada tanda X pada perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal sedangkan dari tahun 2009 sampai 2014 yang mau dilaporkan ini tidak ada kompensasi kerugian fiskal. itu cara di hilangkan tanda X nya pada Induk hal 2 nya bagaimana y rekan?Rekan Rustiana
caranya menghilangkan tanda x itu cukup aja di double klik tanda checklistnya
saya juga mengalami hal yang sama, dengan memakai espt patch update terbaru
walaupun angka dalam daftar kerugian fiskal tidak ada tetap aja checklist itu ada.
mau tidak mau dihapus secara manualsalam
Sdh saya cek rekan dan itu kosong tidak ada nilainya, kalau pun ada nilainya apa itu bisa dihapus atau bagaimana y rekan?
rekan levintz di kotak nya itu tidak aktif sehingga susah untuk dihilangkan secara manual meskipun di double klik