Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sunset Policy Jilid 2

  • Sunset Policy Jilid 2

     danilecarlo updated 8 years, 10 months ago 14 Members · 17 Posts
  • Budianto

    Member
    14 April 2015 at 8:58 am
  • Budianto

    Member
    14 April 2015 at 8:58 am

    Dear rekan2 Ortax,

    Apakah sudah ada yang punya aturan mengenai Sunset Policy Jilid 2, yang infonya berlaku 1 April 2015 ?
    terima kasih informasinya
    Salam

  • Yovi

    Member
    14 April 2015 at 11:24 am
    Originaly posted by budianto:

    Apakah sudah ada yang punya aturan mengenai Sunset Policy Jilid 2, yang infonya berlaku 1 April 2015 ?
    terima kasih informasinya
    Salam

    setau saya berlakunya 1 mei 2015 rekan..

  • hendrioye

    Member
    14 April 2015 at 11:47 am

    itu kan kalo udah lapor, kalo belum? bolehkah ikut sunset?

  • utomoprayogo

    Member
    14 April 2015 at 2:44 pm

    rekan sekalian,

    Kami juga sangat membutuhkan aturannya karena berita-berita di media massa menyebutkan kalau sudah kebijakan tersebut sudah berjalan per 01-April-2015.

    Dan kami sudah berusaha cari kemana-mana tapi belum dapat.

    Sebenarnya aturan sudah ada atau belum ya?

    Kalau sudah ada tolong dibantu share ya.

  • priscella jade

    Member
    14 April 2015 at 5:05 pm

    tunggu resminya aja dah ..

  • lilinkecil

    Member
    15 April 2015 at 8:54 am

    Dear rekan

    Untuk mekanisme kebijakan sunset policy jilid II tsb bagamana ya?
    saya blm tahu krn msh baru dipajak.

  • ardianfi

    Member
    15 April 2015 at 9:16 am

    untuk sunset belum ada peraturan pendukung yang sdh disahkan..jadi istilahnya masih wacana untuk mengejar setoran pajak yg tiap tahun semakin tinggi saja

  • R_san_Y

    Member
    21 April 2015 at 2:07 pm

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.. apakah itu rekan?

  • ewox

    Member
    21 April 2015 at 2:11 pm
    Originaly posted by R_san_Y:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.. apakah itu rekan?

    bukan, itu utk itu penghapusan sanksi Psl 19 ayat 1

    Pasal 19

    (1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan

  • ewox

    Member
    21 April 2015 at 2:12 pm

    Sunset Policy jalan pintas untuk menambah pendapatan pajak secara mendadak, he he he he

  • hendrioye

    Member
    21 April 2015 at 3:53 pm

    senior kalo kasih komen pasti maknyus, nubie seperti saya jadi bertambah wawasannya …

  • priadiar4

    Member
    22 April 2015 at 9:07 am
    Originaly posted by budianto:

    Dear rekan2 Ortax,

    Apakah sudah ada yang punya aturan mengenai Sunset Policy Jilid 2, yang infonya berlaku 1 April 2015 ?
    terima kasih informasinya
    Salam

    kata siapa 1April?? 2 minggu ini diupayakan keluar

  • memey

    Member
    22 April 2015 at 1:45 pm

    http://bisnis.liputan6.com/read/2217599/mengupas-s unset-policy-amp-tax-amnesty-senjata-kejar-target- pajak?p=0

  • kikie

    Member
    22 April 2015 at 2:42 pm

    sehubungan sunset policy part 2,
    ada yang ingin saya tanyakan
    apakah ada dampak negatif bagi wp saat melakukan sunset policy awal ?

    maksudnya, sewaktu wp melakukan pembetulan spt (sunset policy 1)
    atas pembetulan tersebut, apakah pernah ada kejadian, wp diminta bukti2, serta dilakukan pemeriksaan

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now