Permisi bapak, ibu,
saya ada kesalahan dalam pembuatan kode setoran pada SSP untuk pembayaran PPh23 yang seharusnya 411124 – 100 tetapi saya buat 411124- 104. setelah saya searching2 saya mendapatkan pencerahan dengan membuatkan PBK, yang masih kendala adalah :
1. bagaimana saya melaporkan SPT yg sekarang, apakah saya tetap lapor tetapi dengan kode 100 atau tidak,? sedangkan di SSP kode 1002. jika saya tetap lapor kemudian saya membuat PBK, apakah berikutnya saya harus membuatkan SPT pembetulan dan bagaimana cara pengisiannya
mohon pencerahannya, terimakasih sebelumnya
Lapor saja pake kode 100 karena beda kode beda lagi jenis jasanya,
setelah lapor SPT nya baru PBK jadi SPT tidak usah pembetulan.salam
ternyata pada saat pelaporan hari ini tidak di tolak, karena tidak sesuai dengan kode setoran di ssp, karen di ssp tercatat kode 104 sedangkan di spt kode 100
sorry maksud saya di tolak pada saat lapor
Viewing 1 - 5 of 5 replies