• PBK

     jupen updated 9 years ago 2 Members · 5 Posts
  • jupen

    Member
    13 April 2015 at 2:50 pm
  • jupen

    Member
    13 April 2015 at 2:50 pm

    Permisi bapak, ibu,

    saya ada kesalahan dalam pembuatan kode setoran pada SSP untuk pembayaran PPh23 yang seharusnya 411124 – 100 tetapi saya buat 411124- 104. setelah saya searching2 saya mendapatkan pencerahan dengan membuatkan PBK, yang masih kendala adalah :
    1. bagaimana saya melaporkan SPT yg sekarang, apakah saya tetap lapor tetapi dengan kode 100 atau tidak,? sedangkan di SSP kode 100

    2. jika saya tetap lapor kemudian saya membuat PBK, apakah berikutnya saya harus membuatkan SPT pembetulan dan bagaimana cara pengisiannya

    mohon pencerahannya, terimakasih sebelumnya

  • ichaimoet

    Member
    13 April 2015 at 3:05 pm

    Lapor saja pake kode 100 karena beda kode beda lagi jenis jasanya,
    setelah lapor SPT nya baru PBK jadi SPT tidak usah pembetulan.

    salam

  • jupen

    Member
    13 April 2015 at 4:13 pm

    ternyata pada saat pelaporan hari ini tidak di tolak, karena tidak sesuai dengan kode setoran di ssp, karen di ssp tercatat kode 104 sedangkan di spt kode 100

  • jupen

    Member
    13 April 2015 at 4:14 pm

    sorry maksud saya di tolak pada saat lapor

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now