Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PP 46 …. Beroperasi untuk pertama kali vs terdaftar sejak peraturan in berlaku.

  • PP 46 …. Beroperasi untuk pertama kali vs terdaftar sejak peraturan in berlaku.

     hangsengnikkei updated 9 years ago 5 Members · 14 Posts
  • YETE

    Member
    7 April 2015 at 4:17 pm
  • YETE

    Member
    7 April 2015 at 4:17 pm

    Saya masih bingung dengan apa yg dimaksud baru beroperasional komersial ?
    Apa bedanya dg WP yg terdaftar setelah PP 46 berlaku dan langsung beroperasional (ada omset).
    Katanya WP Badan baru boleh pakai PP 46 setelah beroperasional 12 bulan. Artinya th pertama pasti pakai tarif pasal 17 alias tidak memandang kapan WP tersebut terdaftar.

    Pasal 10 PP 46 mengatur sbb :

    Pasal 10 ayat 3:
    Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
    1. ……
    2. ……
    3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan. dalam hal wajib pajak yang baru terdaftar sebagai wajib pajak sejak berlakunya peraturan pemerintah ini.

    Bukankah KHUSUS WP (OP maupun Badan) berdasarkan pasal 10 ini mengindikasikan bahwa tidak perlu nunggu 1 th.

  • ktfd

    Member
    8 April 2015 at 12:47 pm
    Originaly posted by yete:

    Bukankah KHUSUS WP (OP maupun Badan) berdasarkan pasal 10 ini mengindikasikan bahwa tidak perlu nunggu 1 th.

    pinter he3…

  • YETE

    Member
    13 April 2015 at 9:56 am

    mohon saran dan masukannya karena saya bingung menghadapi AR yang pakai UU "pokok" … (pokoknya badan harus operasional dulu selama 12 bulan).

  • Yovi

    Member
    13 April 2015 at 11:48 am
    Originaly posted by yete:

    Bukankah KHUSUS WP (OP maupun Badan) berdasarkan pasal 10 ini mengindikasikan bahwa tidak perlu nunggu 1 th.

    awalnya emang begitu rekan..
    tapi begitu muncul penegasan di SE 32 tahun 2013..
    2. Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan.

    Penentuan saat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
    1) jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/ penghasilan; dan/atau
    2) dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
    Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yarg bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
    Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.
    Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.
    Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk Tahun Pajak selanjutnya, ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
    Contoh:
    1) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
    2) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 (jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013.
    3) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersiai pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
    4) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

    maka yang di maksud WP dalam PP dalam Pasal 10 tersebut adalah WP OP aja..
    sedangkan untuk WP badan, mengacu pada pengasan dalam SE 32 tersebut.

    cmiiw

  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2015 at 11:59 am
    Originaly posted by yete:

    mohon saran dan masukannya karena saya bingung menghadapi AR yang pakai UU "pokok" … (pokoknya badan harus operasional dulu selama 12 bulan).

    darimana dasarnya??
    AR nya ngalahin Dirjen yah?

  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2015 at 12:03 pm

    cek PMK 107 pasal 3 ayat 5

  • Yovi

    Member
    13 April 2015 at 12:24 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cek PMK 107 pasal 3 ayat 5

    bukankah disitu hanya disebutkan "Wajib Pajak" mbah?
    sedangkan dalam SE ini menegaskan bawah yang dimaksud dengan "Wajib Pajak" dalam PP 46 Pasal 10 Ayat 3 dan PMK 107 Pasal 3 ayat 5 adalah WP OP?
    karena untuk badan diberikan penegasan tersendiri dalam SE..

    mohon wejangannya mbah..

  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2015 at 1:12 pm
    Originaly posted by yovi:

    bukankah disitu hanya disebutkan "Wajib Pajak" mbah?
    sedangkan dalam SE ini menegaskan bawah yang dimaksud dengan "Wajib Pajak" dalam PP 46 Pasal 10 Ayat 3 dan PMK 107 Pasal 3 ayat 5 adalah WP OP?
    karena untuk badan diberikan penegasan tersendiri dalam SE..

    mohon wejangannya mbah..

    bedakan antara yg baru beroperasi komersial dgn yg baru terdaftar mbah yovi, kl baru terdaftar setelah pp 46 berlaku ya omset yg dipakai adalah bulan pertama yg disetahunkan, tnp membedakan badan atau pribadi.
    kalau utk yg baru beroperasi secara komersial memang ditegaskan utk wp, tp kl yg baru terdaftar setelah pp46 kan gak ada yg perlu dijelaskan lagi

  • Yovi

    Member
    13 April 2015 at 2:41 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bedakan antara yg baru beroperasi komersial dgn yg baru terdaftar mbah yovi, kl baru terdaftar setelah pp 46 berlaku ya omset yg dipakai adalah bulan pertama yg disetahunkan, tnp membedakan badan atau pribadi.
    kalau utk yg baru beroperasi secara komersial memang ditegaskan utk wp, tp kl yg baru terdaftar setelah pp46 kan gak ada yg perlu dijelaskan lagi

    jadi baru terdaftar dan langsung beroperasi secara komersial setelah peraturan PP 46 (asumsikan 2014) tidak dianggap sebagai "WP baru beroperasi secara komersial" ya?
    artinya setiap WP baru setelah berlakunya PP 46, diharuskan melakukan penyetahunan omset bulan pertama seperti di Pasal 10 ayat 3 PP 46 dan Pasal 3 Ayat 5 PMK 107 untuk mengetahui termasuk yang 1% atau yang umum.

    makasih wejangannya master..

  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2015 at 3:34 pm
    Originaly posted by yovi:

    jadi baru terdaftar dan langsung beroperasi secara komersial setelah peraturan PP 46 (asumsikan 2014) tidak dianggap sebagai "WP baru beroperasi secara komersial" ya?

    siap

    Originaly posted by yovi:

    artinya setiap WP baru setelah berlakunya PP 46, diharuskan melakukan penyetahunan omset bulan pertama seperti di Pasal 10 ayat 3 PP 46 dan Pasal 3 Ayat 5 PMK 107 untuk mengetahui termasuk yang 1% atau yang umum.

    begitu bunyinya

    Originaly posted by yovi:

    makasih wejangannya master..

    saya masih cupu blm master

  • destasukara

    Member
    13 April 2015 at 5:00 pm

    PMK-107/PMK.011/2013 Pasal 2 Ayat 5

    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 7

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.
    (2) Dalam hal Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya.

    Hal ini dipertegas dengan SE-nya.

  • YETE

    Member
    14 April 2015 at 3:26 pm

    waduh …. terus gimana nih yang benar ?????
    Kebetulan SPT 2014 belum saya laporkan, selama th 2014 saya sudah setor dengan 1%.
    Anehnya lagi waktu saya mengajukan SKB berdasarkan (PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2013 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2013
    TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU) saya juga diberikan SKB.
    Waktu itu karena saya WP Baru saya buat pernyataan dan melampirkan perincian omset 3 bulan sejak terdaftar s.d pengajuan SKB.
    Dengan demikian disatu sisi KPP mengakui bahwa saya boleh pakai 1% (berdasarkan SKB yang saya terima) disisi lain AR minta dihitung pakai pasal 17.
    Apakah ini gara-gara setelah dihitung dg tarip umum pajaknya lebih besar atau bagaimana ?
    Gimana para cupu dan suhu pendapat penjenengan ??

  • hangsengnikkei

    Member
    15 April 2015 at 9:35 am

    AR nya suruh baca pelan2, dalami dan resapi maksudnya…
    tanyakan sama sang AR apakah ada bedanya antara WP yg baru terdaftar dgn WP yg baru beroperasi secara komersial, kl dia jawab ga ada bedanya ya agak sedikit injek kakinya, sambil rekan blg kl saya perbandingkan antara anak yg baru lahir sama anak yg baru bs berjalan itu ada bedanya gak pak AR? kalo masih blg ga ada bedanya juga ya udah ajak keluar trs ajak berantem, hehehehe…

    biar gak asal jawab si AR nya minta aja surat penegasan dari kepala KPP tempat ente terdaftar kl perlu ke Kanwil sekalian

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now