Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cara menambahkan pajak masukan
selamat pagi para master..
saya ada sedikit masalah dengan e-SPT PPn januari yang saya betulkan,setelah saya input pajak keluarannya dan tinggal print out saja ternyata ada pajak masukan yang baru saya terima.
bagaimana cara menambahkan pajak masukan setelah e-SPT PPn sudah jadi..mohon pencerahannya terima kasih.. 🙂
- Originaly posted by Sigit21:
bagaimana cara menambahkan pajak masukan setelah e-SPT PPn sudah jadi..
Yang pembetulan januari apa sudah lapor?
Jika belum tinggal tambahkan saja pajak masukan nya - Originaly posted by Sigit21:
e-SPT PPn januari yang saya betulkan
berarti sudah pembetulan 1 kan ya?
kalau begitu buka menu ppn masukan trus ketik angka 1 di pembetulannya, lalu open, lalu input deh yang baru.
salam
baik,terima kasih para master…
salam..