Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › peraturan pp 46
dear rekan,
mohon di share peraturan terkait pp 46 yang terakhir,kemudian bagaimana jika ada penghasilan di luar usaha yang dikenai tarif normal, apakah WP badan tetap bayar pph final 1 %
dan psl 25 tiap bulan?mohon informasinya
Terima kasihPP 46/2013
PMK 107/2013
SE 32/2013
SE 42/2013
SE 32/2014Originaly posted by d1tazz:apakah WP badan tetap bayar pph final 1 %
dan psl 25 tiap bulan?Penghasilan di luar usaha umumnya bersifat tidak teratur, sehingga hanya dibayar PPh 29 nya tapi tidak menimbulkan PPh 25.
- Originaly posted by wrmhswr:
Originaly posted by d1tazz:
apakah WP badan tetap bayar pph final 1 %
dan psl 25 tiap bulan?Penghasilan di luar usaha umumnya bersifat tidak teratur, sehingga hanya dibayar PPh 29 nya tapi tidak menimbulkan PPh 25.
boleh di share mengenai peraturan nya?
terima kasih
- Originaly posted by d1tazz:
kemudian bagaimana jika ada penghasilan di luar usaha yang dikenai tarif normal, apakah WP badan tetap bayar pph final 1 %
dan psl 25 tiap bulan?PP 46 tidak melihat usaha itu dari luar ataupun di dalam, sepanjang memenuhi PP 46 maka dikenakan
- Originaly posted by d1tazz:
boleh di share mengenai peraturan nya?
yang diatas rekan :
Originaly posted by wrmhswr:PP 46/2013
PMK 107/2013untuk penghasilan tidak teratur tidak masuk hitungan PPh 25 bisa dilihat di buku petunjuk pengisian SPT.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by d1tazz:
kemudian bagaimana jika ada penghasilan di luar usaha yang dikenai tarif normal, apakah WP badan tetap bayar pph final 1 %
dan psl 25 tiap bulan?PP 46 tidak melihat usaha itu dari luar ataupun di dalam, sepanjang memenuhi PP 46 maka dikenakan
sepakat nih..
yang tidak termasuk dalam PP 46 itu sudah ada ketentuannya..
selain itu, maka kena PP 46..