Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Import (QQ)
Untuk transaksi Import yg menggunakan identitas importir laen (QQ) apakah PPN nya bisa di kreditkan oleh PT si pemilik barang?
dan apakah PPH 22 Importnya jg bisa di jadi kan kredit pajak bagi PT pemilik barang?THanks
Untuk transaksi Import yg menggunakan identitas importir laen (QQ) apakah PPN nya bisa di kreditkan oleh PT si pemilik barang?
dan apakah PPH 22 Importnya jg bisa di jadi kan kredit pajak bagi PT pemilik barang?THanks
Untuk transaksi Import yg menggunakan identitas importir laen (QQ) apakah PPN nya bisa di kreditkan oleh PT si pemilik barang?
dan apakah PPH 22 Importnya jg bisa di jadi kan kredit pajak bagi PT pemilik barang?THanks
dokumen PIB sudah ada kolom pemilik barang dan kolom importir, sehingga tidak memerlukan metode QQ lagi rekan.
dan untuk bisa dipersamakan sebagai FP, dokumen PIB harus menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP).dokumen PIB sudah ada kolom pemilik barang dan kolom importir, sehingga tidak memerlukan metode QQ lagi rekan.
dan untuk bisa dipersamakan sebagai FP, dokumen PIB harus menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP).dokumen PIB sudah ada kolom pemilik barang dan kolom importir, sehingga tidak memerlukan metode QQ lagi rekan.
dan untuk bisa dipersamakan sebagai FP, dokumen PIB harus menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP).Tapi bagaimana dengan sspcpnya rekan?
Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..Tapi bagaimana dengan sspcpnya rekan?
Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..Tapi bagaimana dengan sspcpnya rekan?
Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..- Originaly posted by nimaspajak:
Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..
coba dilihat di bagian pembayaran, itu ada titik titik untuk mengisi NPWP si pembayar pajak.
itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya. - Originaly posted by nimaspajak:
Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..
coba dilihat di bagian pembayaran, itu ada titik titik untuk mengisi NPWP si pembayar pajak.
itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya. - Originaly posted by nimaspajak:
Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..
coba dilihat di bagian pembayaran, itu ada titik titik untuk mengisi NPWP si pembayar pajak.
itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya. - Originaly posted by wrmhswr:
itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya.
Jadi menurut rekan wrmhswr yg berhak mengkreditkan adalah si pemilik barang yg no npwp nya tercantum pada sspcp (bag.D)?
Apakah ada acuan utk no peraturannya rekan?
Thanks - Originaly posted by wrmhswr:
itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya.
Jadi menurut rekan wrmhswr yg berhak mengkreditkan adalah si pemilik barang yg no npwp nya tercantum pada sspcp (bag.D)?
Apakah ada acuan utk no peraturannya rekan?
Thanks