• PPN Import (QQ)

     nimaspajak updated 9 years ago 2 Members · 28 Posts
  • nimaspajak

    Member
    28 March 2015 at 12:52 pm

    Untuk transaksi Import yg menggunakan identitas importir laen (QQ) apakah PPN nya bisa di kreditkan oleh PT si pemilik barang?
    dan apakah PPH 22 Importnya jg bisa di jadi kan kredit pajak bagi PT pemilik barang?

    THanks

  • nimaspajak

    Member
    28 March 2015 at 12:52 pm

    Untuk transaksi Import yg menggunakan identitas importir laen (QQ) apakah PPN nya bisa di kreditkan oleh PT si pemilik barang?
    dan apakah PPH 22 Importnya jg bisa di jadi kan kredit pajak bagi PT pemilik barang?

    THanks

  • nimaspajak

    Member
    28 March 2015 at 12:52 pm

    Untuk transaksi Import yg menggunakan identitas importir laen (QQ) apakah PPN nya bisa di kreditkan oleh PT si pemilik barang?
    dan apakah PPH 22 Importnya jg bisa di jadi kan kredit pajak bagi PT pemilik barang?

    THanks

  • nimaspajak

    Member
    28 March 2015 at 12:52 pm
  • wrmhswr

    Member
    28 March 2015 at 1:48 pm

    dokumen PIB sudah ada kolom pemilik barang dan kolom importir, sehingga tidak memerlukan metode QQ lagi rekan.
    dan untuk bisa dipersamakan sebagai FP, dokumen PIB harus menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP).

  • wrmhswr

    Member
    28 March 2015 at 1:48 pm

    dokumen PIB sudah ada kolom pemilik barang dan kolom importir, sehingga tidak memerlukan metode QQ lagi rekan.
    dan untuk bisa dipersamakan sebagai FP, dokumen PIB harus menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP).

  • wrmhswr

    Member
    28 March 2015 at 1:48 pm

    dokumen PIB sudah ada kolom pemilik barang dan kolom importir, sehingga tidak memerlukan metode QQ lagi rekan.
    dan untuk bisa dipersamakan sebagai FP, dokumen PIB harus menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP).

  • nimaspajak

    Member
    29 March 2015 at 3:57 am

    Tapi bagaimana dengan sspcpnya rekan?
    Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..

  • nimaspajak

    Member
    29 March 2015 at 3:57 am

    Tapi bagaimana dengan sspcpnya rekan?
    Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..

  • nimaspajak

    Member
    29 March 2015 at 3:57 am

    Tapi bagaimana dengan sspcpnya rekan?
    Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..

  • wrmhswr

    Member
    30 March 2015 at 12:53 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..

    coba dilihat di bagian pembayaran, itu ada titik titik untuk mengisi NPWP si pembayar pajak.
    itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya.

  • wrmhswr

    Member
    30 March 2015 at 12:53 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..

    coba dilihat di bagian pembayaran, itu ada titik titik untuk mengisi NPWP si pembayar pajak.
    itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya.

  • wrmhswr

    Member
    30 March 2015 at 12:53 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    Bukankah yg tertera pada kolom npwp bagian atas adlh nama dan npwp si importir..

    coba dilihat di bagian pembayaran, itu ada titik titik untuk mengisi NPWP si pembayar pajak.
    itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya.

  • nimaspajak

    Member
    30 March 2015 at 8:58 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya.

    Jadi menurut rekan wrmhswr yg berhak mengkreditkan adalah si pemilik barang yg no npwp nya tercantum pada sspcp (bag.D)?
    Apakah ada acuan utk no peraturannya rekan?
    Thanks

  • nimaspajak

    Member
    30 March 2015 at 8:58 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    itu harus tertulis NPWP si pemilik barang sesuai dengan PIB untuk bisa mengkreditkan PPN nya.

    Jadi menurut rekan wrmhswr yg berhak mengkreditkan adalah si pemilik barang yg no npwp nya tercantum pada sspcp (bag.D)?
    Apakah ada acuan utk no peraturannya rekan?
    Thanks

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now