Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 belom setor tiap bulan
Dear all master,
kalau orang pribadi mempunyai npwp tetapi dari pemberi kerja tidak melaporkan pph 21 setiap bulannya dan op pribadi ini berniat untuk melaporkan pph 21 tahunan, bagaimana cara perhitungannya dan cara setor pajak tahunannya??
mohon bantuannya para master
gunakan 1770, laporkan penghasilan tersebut di 1770 – I Halaman 2 Bagian C PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN.
Pindahkan ke induk dan hitung seperti biasa.terima kasih
mr. genuine
Viewing 1 - 4 of 4 replies