• Konsultan Pajak

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • ncep

    Member
    27 March 2015 at 8:35 am
  • ncep

    Member
    27 March 2015 at 8:35 am

    memperhatikan PMK NOMOR 229/PMK.03/2014 mengenai syarat penerima kuasa pasal 2 ayat 4 yang bisa menerima kuasa adalah
    1. konsultan pajak (sudah jelas)
    2. pegawai wajib pajak
    mengenai pegawai wajib pajak ada syarat
    1. memeiliki sertifikat brevet
    2. ijazah formal perpajakan, minimal d3
    3. sertifikat konsultan pajak
    yang ingin saya tanyakan apakah ketiga syarat tersebut harus dipenuhi atau boleh salah satu saja???
    terima kasih atas informasinya….

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 9:20 am

    salah satu rekan, kata yang digunakan adalah "atau".

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now