Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Konsultan Pajak
memperhatikan PMK NOMOR 229/PMK.03/2014 mengenai syarat penerima kuasa pasal 2 ayat 4 yang bisa menerima kuasa adalah
1. konsultan pajak (sudah jelas)
2. pegawai wajib pajak
mengenai pegawai wajib pajak ada syarat
1. memeiliki sertifikat brevet
2. ijazah formal perpajakan, minimal d3
3. sertifikat konsultan pajak
yang ingin saya tanyakan apakah ketiga syarat tersebut harus dipenuhi atau boleh salah satu saja???
terima kasih atas informasinya….salah satu rekan, kata yang digunakan adalah "atau".
Viewing 1 - 3 of 3 replies