Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › warisan simalakama
warisan simalakama
Bagaimana menyikapi warisan berupa tabungan dari orant tua yang sudah meninggal, dimana orang tua tidak punya npwp.
Jika dilaporkan, dikawatirkan akan diruntut apakah harta oran tua sudah dipajaki. Sudah begitu, dokumen yang diperlukan menyita waktu, harus aktelah dsb.
Jika tidak dilaporkan, juga repot karena tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan investasi, kecuali disimpan di bawah bantal atau untuk foya2.
sebaiknya dilaporkan, dengan bukti akta waris.
- Originaly posted by anasbuchori:
sebaiknya dilaporkan, dengan bukti akta waris.
Itu membikin repot dan menambah biaya
Lagian apakah ada jaminan harta yang diperoleh orang tua tidak akan dipertanyakan? pajak tidak melihat sumber penghasilannya dari mana.
lebih baik lapor saja..biar nyaman dan tidur nyenyak…