• warisan simalakama

  • dejavu_all

    Member
    26 March 2015 at 4:26 pm

    Bagaimana menyikapi warisan berupa tabungan dari orant tua yang sudah meninggal, dimana orang tua tidak punya npwp.

    Jika dilaporkan, dikawatirkan akan diruntut apakah harta oran tua sudah dipajaki. Sudah begitu, dokumen yang diperlukan menyita waktu, harus aktelah dsb.

    Jika tidak dilaporkan, juga repot karena tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan investasi, kecuali disimpan di bawah bantal atau untuk foya2.

  • dejavu_all

    Member
    26 March 2015 at 4:26 pm
  • anasbuchori

    Member
    27 March 2015 at 9:56 am

    sebaiknya dilaporkan, dengan bukti akta waris.

  • anggaran

    Member
    27 March 2015 at 11:42 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    sebaiknya dilaporkan, dengan bukti akta waris.

    Itu membikin repot dan menambah biaya
    Lagian apakah ada jaminan harta yang diperoleh orang tua tidak akan dipertanyakan?

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    28 March 2015 at 2:40 pm

    pajak tidak melihat sumber penghasilannya dari mana.

    lebih baik lapor saja..biar nyaman dan tidur nyenyak…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now